Aipda S Kena Patsus, Polisi Minta Jatah Makan ke Bolosego di Alkid Yogya Berujung Sidang Disiplin

Propam Polresta Yogyakarta langsung menjatuhkan sanksi penempatan khusus alias patsus kepada Aipda S, anggota Polsek Kraton yang terbukti meminta jatah makan kepada usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid). Keputusan tegas ini diambil setelah gelar perkara pada Senin sore memastikan satu personel melanggar standar operasional prosedur kepolisian.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, menyatakan jajarannya bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan dengan meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego pada Senin (21/9). Hasilnya tak berbelit-belit. Dari seluruh personel yang diperiksa, hanya Aipda S yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Dua personel lainnya lolos dari jerat sanksi. Berdasarkan keterangan manajemen Bolosego dan saksi-saksi lain, keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP kepolisian. Wahyu menegaskan proses terhadap Aipda S kini memasuki tahap krusial. "Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin malam.
Akar masalah ini bermula dari unggahan video TikTok berdurasi 3 menit 27 detik oleh pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, melalui akun @dyahfardisa pada 17 September 2026. Usaha food truck yang seharusnya beroperasi 16-20 September 2026 di Alkid setelah mengantongi izin keraton itu kandas di hari pertama. Dyah mengaku diminta uang parkir oleh oknum yang mengaku juru parkir sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi alot, nominal turun menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari.
Tekanan finansial tidak berhenti di situ. Dyah merinci sejumlah permintaan lain yang memberatkan: menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, permintaan makanan untuk tiga anggota polisi, hingga biaya tambahan pemasangan listrik. Beban berlapis ini memaksanya memindahkan lokasi usaha. Ia memilih menghentikan aktivitas jualan karena menolak memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar. Menariknya, dalam video lanjutan, Dyah mengakui petugas kepolisian sebenarnya datang membantu memediasi dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional food truck, bukan sekadar datang lalu asal minta jatah makan.
Wahyu menyebut langkah cepat Propam merupakan bagian dari transparansi publik. Polresta Yogyakarta ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Klarifikasi dari masing-masing pihak yang disebut dalam video viral tersebut juga telah diberikan menyangkut persoalan terkait.
Analisis Redaksi
Tindakan cepat Propam Polresta Yogyakarta patut dicatat. Menjatuhkan patsus dalam hitungan hari sejak video viral menunjukkan respons birokrasi kepolisian yang mulai peka terhadap tekanan publik. Namun, kita perlu melihat lebih jernih. Permintaan jatah makan oleh oknum aparat hanyalah puncak gunung es dari ekosistem pungli yang selama ini mencekik pelaku usaha kecil di ruang publik. Angka Rp2,5 juta per hari untuk uang parkir yang dinegosiasikan menjadi Rp5 juta untuk lima hari bukanlah tarif resmi. Ini adalah pemerasan terselubung yang memanfaatkan ketakutan pedagang.
Sidang Disiplin terhadap Aipda S nanti akan menjadi ujian sesungguhnya. Apakah sanksi ini murni penegakan kode etik, atau sekadar taktik meredakan kemarahan netizen? Publik harus mengawal proses ini sampai tuntas. Pengakuan Dyah bahwa ada polisi yang justru membantu mediasi dengan paguyuban parkir membuktikan bahwa institusi tidak sepenuhnya buruk. Masalahnya terletak pada kultur individu yang masih menganggap seragam sebagai alat negosiasi keuntungan pribadi di lapangan.
Ke depan, pengawasan terhadap pengelolaan kawasan wisata seperti Alkid harus dievaluasi total. Keberadaan preman atau oknum juru parkir yang berani mematok harga jutaan rupiah menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah daerah dan aparat setempat. Jika pola ini dibiarkan, narasi tentang iklim usaha yang ramah investasi hanya akan menjadi jargon kosong di atas kertas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Tiga Personel

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor
