Nusron Wahid Kesal Dicecar Soal Kasus ATR/BPN Usai Dua Kali Absen di DPR
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Caranya enggak begini, caranya enggak begini," kata Nusron sambil meminta jalan kepada awak media yang mengerumuninya.
- Ia enggan berbicara lebih jauh soal proses hukum KPK terkait kasus di kementerian yang ia pimpin.
- Sikap defensif ini muncul bersamaan dengan kehadirannya yang menjadi yang perdana di DPR usai dua kali absen sejak namanya sempat mencuat dalam pusaran skandal tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menunjukkan kekesalannya secara terbuka saat dicecar wartawan mengenai evaluasi internal lembaganya pasca-kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, tepat setelah menghadiri rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke Paripurna DPR, Senin (21/9).
"Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini," kata Nusron sambil meminta jalan kepada awak media yang mengerumuninya. Ia enggan berbicara lebih jauh soal proses hukum KPK terkait kasus di kementerian yang ia pimpin. Sikap defensif ini muncul bersamaan dengan kehadirannya yang menjadi yang perdana di DPR usai dua kali absen sejak namanya sempat mencuat dalam pusaran skandal tersebut.
Nusron hanya menegaskan posisi kementeriannya secara normatif. "Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," ujar Menteri ATR/BPN itu. Pernyataan singkat tersebut menjadi satu-satunya respons resmi yang ia berikan sebelum bergegas meninggalkan gedung parlemen.
Fakta di lapangan memang sedang tidak berpihak pada institusi tersebut. KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Delapan nama itu ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Yang membuat kasus ini berbobot politik tinggi adalah status empat tersangka. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka sudah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Skala korupsi ini tergambar dari operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. Rincian uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing, yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, dan SAR910 (Riyal Arab). Sisanya tersebar di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; serta rumah Sontang Coin Manurung sejumlah Rp49,5 juta.
Analisis Redaksi
Kehadiran perdana Nusron Wahid di DPR setelah dua kali mangkir bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan manuver politik untuk menunjukkan bahwa roda kementerian tetap berjalan meski empat orang kepercayaannya kini mendekam di sel tahanan KPK. Kekesalan yang ia tunjukkan kepada wartawan mengindikasikan tekanan psikologis dan politik yang berat. Seorang menteri yang lembaga bawahannya dirampok hingga ratusan miliar rupiah tentu sulit mempertahankan postur tenang ketika setiap pertanyaan jurnalis berpotensi menyeretnya lebih dalam ke pusaran perkara.
Angka Rp106,3 miliar yang disita dari berbagai lokasi, terutama dari koper-koper merah di kediaman mantan Bupati Kebumen, menyingkap betapa sistematisnya praktik jual beli izin pertanahan di tubuh ATR/BPN. Keterlibatan pejabat mulai dari tingkat kepala seksi hingga direktur jenderal membuktikan bahwa mafia tanah beroperasi menggunakan rantai komando birokrasi yang utuh, bukan sekadar oknum yang bergerak sendiri-sendiri.
Langkah logis selanjutnya yang harus diwaspadai publik adalah apakah penahanan 20 hari pertama ini akan bermuara pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di atas level delapan tersangka yang sudah ditahan. Publik berhak menuntut transparansi evaluasi internal yang selama ini dihindari Nusron. Tanpa perombakan struktural yang radikal di kementerian tersebut, persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR hanya akan menjadi dokumen mati di atas kertas yang gagal melindungi rakyat dari praktik perampasan tanah.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
