Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sebagai Cawapres Malam Ini

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sebagai Cawapres Malam Ini
BAGIKAN:

Enam pemohon dari berbagai latar belakang organisasi dan profesi menggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB. Perkara yang teregister dengan nomor No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini beragenda pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian permohonan pemohon.

Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi tercatat sebagai pihak yang mengajukan gugatan tersebut. Mereka menunjuk sejumlah kuasa hukum untuk mendampingi proses persidangan. Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih adalah beberapa nama yang dipercaya memegang kendali hukum di ruang sidang.

Merujuk data laman resmi MK, permohonan ini pertama kali diajukan pada 10 September 2026. Para pemohon kemudian melakukan perbaikan permohonan sepekan setelahnya, tepatnya pada 17 September 2026. Langkah revisi cepat ini mengindikasikan adanya penajaman argumentasi hukum sebelum palu sidang diketuk malam ini.

Inti persoalan yang dibawa ke meja hijau konstitusi menyasar Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon secara spesifik mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 cacat hukum.

Tuntutan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum menjadi ujung tombak petitum para pemohon. Salah satu keputusan yang disasar langsung adalah Keputusan KPU No 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024. Jika dikabulkan, putusan ini berpotensi meruntuhkan legitimasi hasil pemilu yang sudah berjalan lebih dari dua tahun.

Gibran terpilih sebagai wakil presiden usai menang di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Pasangan yang mendapatkan nomor urut 2 itu berhadapan dengan dua paslon lain, yakni Anies-Muhaimin di nomor urut 1 dan Ganjar-Mahfud di nomor urut 3. Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju berhasil merengkuh kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan suara sebesar 58,6 persen.

Analisis Redaksi

Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme sengketa hasil pemilu merupakan langkah hukum yang tidak lazim namun terukur. Secara logis, para pemohon berusaha membongkar fondasi administratif pencalonan yang dianggap cacat sejak awal. Jika MK menerima dalil bahwa syarat pendidikan memang tidak terpenuhi, maka seluruh bangunan hukum Keputusan KPU No 504 Tahun 2024 akan menghadapi ujian konstitusionalitas yang sangat berat.

Yang perlu diwaspadai publik adalah potensi instabilitas politik jika petitum pembatalan benar-benar dikabulkan oleh sembilan hakim konstitusi. Kemenangan satu putaran dengan angka 58,6 persen bukan sekadar statistik biasa. Angka itu merepresentasikan mandat langsung dari puluhan juta pemilih. Membatalkan hasil tersebut atas dasar syarat administrasi pendidikan akan memicu perdebatan hukum tata negara yang panjang dan berpotensi membelah opini publik kembali.

Langkah selanjutnya secara logis bergantung pada respons termohon dan pihak terkait dalam sidang-sidang berikutnya. MK kemungkinan besar akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil permohonan ini secara ketat sebelum melangkah ke tahap pembuktian. Kuasa hukum seperti Bambang Widjojanto dan Refly Harun tentu telah menyiapkan konstruksi argumentasi yang matang, mengingat keduanya memiliki rekam jejak panjang di ranah pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.

Meow! Tanya Nesi!
😸