Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MK Diminta Diskualifikasi Gibran, Pemohon Ungkap Dugaan Manipulasi Syarat Kelulusan SMA

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

MK Diminta Diskualifikasi Gibran, Pemohon Ungkap Dugaan Manipulasi Syarat Kelulusan SMA
BAGIKAN:

Sejumlah pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024 karena diduga tak memenuhi syarat kelulusan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Permintaan itu mengemuka dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9). Gugatan ini dilayangkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa dugaan cacat pencalonan tersebut bukan sekadar masalah administratif. "Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif," kata Bambang di ruang sidang MK.

Dugaan manipulasi itu bertumpu pada dua temuan utama yang diklaim pemohon. Pertama, adanya perubahan norma secara mendadak pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 jelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023. Revisi tersebut mengecualikan syarat atau bukti kelulusan SLTA sederajat bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing luar negeri. Kedua, terdapat surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan secara kilat oleh Kemendikbud (kini Kemendikdasmen) terhadap pendidikan Gibran, namun lembaga tersebut tak pernah menunjukkan dokumen kelulusan yang mendasarinya hingga perkara ini diajukan. "Hal-hal tersebut, yang akan lebih detail diuraikan dan dibuktikan dalam uraian Permohonan, mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana," ujar Bambang.

Persoalan pelantikan Gibran yang sudah berjalan tidak menyurutkan langkah para pemohon. Denny Indrayana menilai MK tetap berwenang penuh memeriksa perkara ini. Menurutnya, pelantikan tak menggugurkan dugaan cacat pencalonan yang bersifat administratif dan manipulatif berdasarkan Pasal 169 huruf r dalam UU Pemilu. "Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan. Justru terkait syarat pencalonan, yang merupakan salah satu tahap pemilu, harus menjadi dasar bagi aktifnya lagi rezim pemilu, meskipun telah ada pelantikan. Hal mana memberi kewenangan bagi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya," tegas Denny.

Dalam petitumnya, para pemohon menuntut pembatalan empat keputusan KPU sekaligus. Keempatnya mencakup penetapan cawapres, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu, hingga penetapan sebagai cawapres terpilih. Lebih jauh, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR RI dan memerintahkan lembaga tersebut menggelar sidang baru. "Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," bunyi petitum tersebut.

MK belum memberikan respons langsung atas gugatan maupun petitum yang diajukan. Hakim Saldi Isra justru mengarahkan sorotan tajam kepada pihak termohon, yakni KPU dan Bawaslu, untuk menyiapkan jawaban pada sidang lanjutan 23 September mendatang. Ia secara spesifik meminta KPU menyertakan bukti risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. "Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan," kata Saldi. Kepada Bawaslu, ia mempertanyakan bentuk pengawasan yang dilakukan serta alasan lembaga itu menyetujui perubahan norma tersebut. "Kira-kira ada dipantau nggak atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?" desak Saldi.

Analisis Redaksi

Gugatan ini menyentuh urat nadi legitimasi proses elektoral kita. Jika benar perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan secara terburu-buru tanpa risalah pembahasan yang memadai jelang batas akhir pendaftaran 6 Agustus 2023, maka ada celah serius dalam tata kelola kepemiluan. Pertanyaan hakim Saldi Isra soal risalah pembahasan bukan sekadar formalitas prosedural. Itu adalah kunci untuk membuktikan apakah pengecualian dokumen kelulusan SLTA memang dirancang untuk mengakomodasi satu kandidat tertentu secara terstruktur.

Sikap MK yang menahan diri untuk tidak langsung merespons petitum menunjukkan kehati-hatian institusional. Meminta KPU membuka risalah revisi dan Bawaslu menjelaskan mekanisme pengawasannya adalah langkah logis sebelum masuk ke pokok perkara. Publik perlu mencermati apakah kedua lembaga penyelenggara pemilu ini mampu menyajikan bukti otentik yang membantah klaim manipulasi terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang dilontarkan kuasa hukum pemohon.

Tuntutan pembatalan pelantikan dan perintah agar MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dalam 60 hari merupakan petitum dengan konsekuensi ketatanegaraan yang luar biasa besar. Secara logis, MK akan menguji terlebih dahulu substansi cacat administrasi pendidikan ini sebelum menyentuh implikasi politik dari petitum tersebut. Sidang 23 September nanti akan menjadi ujian pertama apakah dalil-dalil pemohon cukup kuat untuk membuat Mahkamah terus menggali lebih dalam, atau sebaliknya, kandas pada tahap pembuktian awal.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ