KPK Sudah Peringatkan ATR/BPN Lewat Skor SPI Sebelum OTT Suap HGB Summarecon Rp106,3 Miliar

- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) kementerian tersebut mengalami penurunan skor signifikan dari tahun 2024 ke 2025.
- Sinyal itu sayangnya tak cukup kuat mencegah skandal yang kini menjerat delapan tersangka.
- Budi memaparkan angka-angka yang seharusnya membuat pimpinan Kementerian ATR/BPN berkeringat dingin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah membunyikan alarm peringatan dini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jauh sebelum operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon meledak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) kementerian tersebut mengalami penurunan skor signifikan dari tahun 2024 ke 2025. Sinyal itu sayangnya tak cukup kuat mencegah skandal yang kini menjerat delapan tersangka.
Budi memaparkan angka-angka yang seharusnya membuat pimpinan Kementerian ATR/BPN berkeringat dingin. Skor SPI lembaga itu anjlok 4,58 poin menjadi 71,30 pada 2025. Angka tersebut langsung menempatkan kementerian dalam kategori rentan. "KPK turut memotret indeks integritas yang tampak dari instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9).
Penurunan paling tajam terjadi pada penilaian komponen eksternal dan eksper atau ahli. Skor indeks responden eksternal merosot dari 84,93 pada 2024 menjadi 82,40 di tahun 2025. Komponen responden eksper bahkan terjun bebas sebanyak 12,37 poin. Dari semula 76,26 pada 2024, angkanya hanya menyisakan 63,89 di tahun 2025. Jika dibedah lebih rinci, dimensi transparansi dan keadilan layanan pada komponen eksternal ikut turun dari 80,12 menjadi 77,10.
Integritas pegawai internal pun menunjukkan grafik yang tidak stabil selama lima tahun terakhir. Pada 2021, nilainya berada di posisi 87,10 poin. Setahun kemudian naik menjadi 89,58, lalu kembali turun menjadi 87,63 pada 2023. Sempat menyentuh angka 90,02 pada 2024, skor itu kembali tergelincir ke level 88,81 pada 2025. "KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan," tegas Budi. Ia mengingatkan bahwa ketika ada penurunan pada area tertentu, seharusnya ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan untuk menutup titik rentan sedini mungkin.
Peringatan berbasis data itu terbukti bukan isapan jempol. Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang. Petugas menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. Jumlah fantastis itu ditemukan tersimpan di beberapa koper berwarna merah di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Rinciannya meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia).
Selain di kediaman Arif, uang tunai juga diamankan dari lokasi lain. Rumah Rizal Pahlevi (swasta) menyimpan Rp896 juta. Kediaman Zimamun Ni'am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan Rp8 juta. Sementara di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, petugas mengamankan Rp49,5 juta. Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat nama terakhir—Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry—secara spesifik disebut KPK sebagai lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Analisis Redaksi
Data SPI yang disampaikan KPK membuktikan satu hal klasik dalam tata kelola birokrasi kita: sistem peringatan dini sering kali hanya berakhir sebagai dokumen administratif. Penurunan skor hingga masuk kategori rentan seharusnya memicu respons darurat dari pucuk pimpinan Kementerian ATR/BPN. Alih-alih memperbaiki celah, fakta di lapangan justru menunjukkan praktik suap berjalan masif hingga menghasilkan uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar yang disimpan sembarangan dalam koper merah.
Menarik dicermati bahwa empat dari delapan tersangka secara eksplisit dikaitkan KPK sebagai orang kepercayaan menteri yang sedang menjabat. Ini bukan sekadar korupsi tingkat teknis di meja pelayanan pertanahan. Keterlibatan direktur jenderal, kepala kantor pertanahan, politikus, hingga mantan bupati mengindikasikan jaringan patronase yang terstruktur rapi. Publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja jika lingkaran terdekat pimpinan tertinggi kementerian justru menjadi aktor utama dalam rantai suap ini.
Langkah selanjutnya yang logis dan wajib ditunggu masyarakat adalah apakah penyidikan akan berhenti pada delapan nama yang sudah ditahan atau meluas ke jenjang yang lebih tinggi. Uang sebesar itu tidak mungkin mengalir tanpa perlindungan sistemik. Penahanan 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 hanyalah babak pembuka. Tanpa reformasi total pada proses penerbitan HGB dan pemutusan rantai patronase di tubuh kementerian, skor SPI tahun depan hanya akan menjadi catatan statistik lain yang diabaikan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
