Jaksa KPK Tuntut Bupati Pati Nonaktif Sudewo 8,5 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek dan Perangkat Desa

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, menandai babak krusial bagi kepala daerah yang kini berstatus terdakwa tersebut.
Greafik Loserte, jaksa penuntut umum yang membacakan surat tuntutan, juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dua jabatan berbeda menjadi panggung pelanggaran hukum terdakwa. Jaksa menguraikan bahwa Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR pada periode 2021 hingga 2022, sekaligus ketika ia memegang tampuk kekuasaan sebagai Bupati Pati. Dalam perkara DJKA, uang suap yang diterima terdakwa mencapai Rp1,3 miliar. Angka itu belum termasuk gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar. "Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik di hadapan Hakim Ketua Edwin Pudyono, sebagaimana dikutip dari Antara.
Kasus kedua memperlihatkan pola pemerasan yang menyasar warga akar rumput. Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri bersama tiga terdakwa lainnya: Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka memeras sejumlah calon perangkat desa. KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar dari praktik ini. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Greafik.
Beban finansial dan politik yang dituntut jaksa tidak berhenti pada hukuman badan. Sudewo dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika gagal melunasinya, ia menghadapi ancaman kurungan pengganti selama tiga tahun penjara. Lebih dari itu, jaksa meminta hakim mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah masa hukuman pokok selesai dijalani. Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan pada sidang dua pekan ke depan.
Analisis Redaksi
Tuntutan 8,5 tahun penjara terhadap seorang pejabat yang pernah duduk di parlemen pusat sekaligus memimpin daerah menunjukkan rentang jangkauan korupsi yang sangat luas. Pola pengaturan lelang di tingkat kementerian hingga pemerasan calon perangkat desa di tingkat kabupaten membuktikan bahwa penyalahgunaan wewenang bisa terjadi di setiap lapisan birokrasi jika pengawasan mandek. Fakta bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya menambah beban pembuktian yang harus dijawab secara tuntas oleh majelis hakim.
Angka-angka yang muncul dalam persidangan ini bukan sekadar statistik. Uang suap Rp1,3 miliar, gratifikasi Rp2,3 miliar, barang bukti pemerasan Rp2,4 miliar, dan tuntutan uang pengganti Rp3,6 miliar adalah representasi langsung dari sumber daya publik yang dirampok. Bagi masyarakat Kabupaten Pati, praktik jual beli kursi perangkat desa menghancurkan fondasi meritokrasi di level pemerintahan paling bawah. Warga desa dipaksa membayar mahal hanya untuk mendapatkan posisi administratif yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi.
Pencabutan hak politik selama lima tahun yang dituntut jaksa menjadi instrumen penting. Langkah ini memastikan bahwa pejabat korup tidak bisa langsung kembali memanfaatkan jaringan kekuasaannya begitu keluar dari penjara. Sidang pembacaan nota pembelaan dua pekan mendatang akan menjadi ujian apakah tim penasihat hukum terdakwa mampu mematahkan konstruksi dakwaan yang dibangun KPK, atau justru memperkuat keyakinan publik bahwa vonis berat memang layak dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
