Eks Pimpinan KPK Erry Riyana: UU Perampasan Aset Tak Berguna Tanpa APH Berkualitas
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak akan cukup efektif memberantas korupsi tanpa didukung aparat penegak hukum yang berkualitas. Pernyataan ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan DPR bahwa produk legislasi sehebat apa pun hanya akan menjadi macan kertas jika eksekutornya tidak memiliki integritas dan kapasitas memadai.
Erry menyoroti langsung substansi dari RUU yang selama ini digadang-gadang sebagai senjata pamungkas melawan koruptor. Menurutnya, mekanisme perampasan aset hasil kejahatan memang mendesak untuk segera disahkan. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak terjebak pada euforia pengesahan undang-undang semata tanpa melihat kesiapan infrastruktur penegakan hukum di lapangan.
Selama dua dekade terakhir, upaya memiskinkan koruptor selalu terbentur kendala regulasi. Sistem hukum pidana Indonesia masih bertumpu pada pembuktian kesalahan orang, bukan pada pelacakan asal-usul harta kekayaan secara mandiri. Kehadiran UU Perampasan Aset diharapkan mengubah paradigma tersebut melalui penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan tanpa tuntutan pidana.
Persoalannya terletak pada siapa yang akan menjalankan mandat besar itu. Erry Riyana secara gamblang menunjuk kualitas aparat penegak hukum sebagai variabel penentu keberhasilan. Kewenangan menyita dan merampas aset bernilai triliunan rupiah sangat rawan disalahgunakan jika berada di tangan oknum yang tidak profesional. Integritas penyidik, jaksa, hingga hakim menjadi syarat mutlak yang tak bisa ditawar.
Bagi masyarakat luas, keterlambatan mengesahkan aturan ini berarti kerugian negara terus membengkak setiap harinya. Aset hasil korupsi yang seharusnya dikembalikan untuk pembangunan justru bersembunyi di balik nama-nama samaran atau rekening luar negeri. Publik berhak menuntut transparansi proses legislasi sekaligus pengawasan ketat terhadap lembaga yang kelak diberi kewenangan ekstra ini.
Kegagalan sistemik dalam penanganan kasus korupsi masa lalu membuktikan bahwa perubahan aturan tanpa reformasi kelembagaan adalah kesia-siaan. Penegak hukum kerap kali gagap menghadapi modus pencucian uang yang semakin canggih karena minimnya pelatihan forensik keuangan. Erry menyentuh tepat pada titik lemah inilah ketika ia berbicara soal kesiapan sumber daya manusia.
Analisis Redaksi
Peringatan Erry Riyana bukanlah sekadar retorika usang dari seorang mantan pejabat antikorupsi. Ini adalah pembacaan realistis atas kondisi aparat penegak hukum kita hari ini. Mengesahkan UU Perampasan Aset tanpa membenahi mentalitas dan kompetensi aparat sama saja memberikan pisau tajam kepada anak kecil. Bahayanya berlipat ganda, terutama potensi kriminalisasi terhadap warga sipil yang asetnya disita secara sewenang-wenang tanpa due process of law yang benar.
Yang perlu diwaspadai oleh publik dan pembuat kebijakan adalah resistensi internal dari kalangan penegak hukum itu sendiri. Kewenangan merampas aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap akan mengancam jaringan kepentingan yang selama ini menikmati aliran dana gelap. Jangan heran jika nanti muncul narasi-narasi tandingan yang mendiskreditkan urgensi undang-undang ini dengan dalih perlindungan hak asasi manusia para tersangka.
Langkah logis selanjutnya yang wajib ditempuh pemerintah adalah menyiapkan cetak biru reformasi SDM penegak hukum secara paralel dengan pembahasan undang-undang. Pembentukan satuan tugas khusus yang diisi ahli pelacakan aset internasional, auditor forensik, dan penyidik berintegritas tinggi harus dimulai sekarang. Tanpa persiapan matang ini, cita-cita memiskinkan koruptor hanya akan berakhir sebagai janji manis di atas kertas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi

Tan Kian Keluhkan Pemeriksaan Berulang ke Ferry Boboho Usai Serahkan Rp 55 Miliar
