Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin (2/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bripka Eko Haryanto, penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai saksi kunci untuk mengurai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk menjawab polemik terkait pengembalian uang Rp50 juta serta sejumlah barang bukti yang dipersoalkan oleh terdakwa, menciptakan dinamika hukum yang kompleks dalam menguji kredibilitas penyidikan.
Dalam ruang sidang, Eko Haryanto menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan yang diterimanya dengan catatan jelas. "Ini hasil kejahatan. Kalau enggak mau, ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima. Bunyinya, ini hasil dari kejahatan, tapi kan bapak saudara enggak mau," ujar Eko saat menjawab interogasi terdakwa. Namun, kesaksian ini tidak langsung memuaskan pihak terdakwa. Bangun Paulus secara tegas menyatakan keberatan karena merasa keterangan saksi belum menjawab tudingannya bahwa barang bukti tidak pernah diperlihatkan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Dalam Ujian Administratif: Polemik Barang Bukti dan Batas Wewenang Saksi
Bripka Eko kemudian menyinggung detail barang bukti yang problematis, termasuk borgol, palu hukum, dan telepon genggam yang disebut belum diserahkan atau ditemukan selama proses pemeriksaan. Menanggapi fakta ini, Jaksa Andri Saputra memberikan perspektif yuridis bahwa pertanyaan terdakwa mengenai administrasi penyidikan sesungguhnya berada dalam ranah praperadilan, bukan persidangan pokok perkara. Andri menjelaskan bahwa saksi verbal lisan dihadirkan untuk mengklarifikasi perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta sidang, bukan untuk membedah prosedur administratif internal kepolisian. "Intinya, itu pertanyaan menyangkut praperadilan," tegas Andri, mengindikasikan bahwa isu ini memerlukan jalur hukum terpisah untuk penyelesaiannya.
Implikasi Hukum: Daftar Pencarian Barang dan Agenda Sidang Lanjutan
Kehilangan barang bukti seperti borgol dan palu kini tercatat dalam Daftar Pencarian Barang (DPB), sebuah mekanisme hukum yang menunjukkan barang tersebut diketahui ada dalam konteks hukum namun secara fisik tidak ditemukan saat pemeriksaan. "Memang barang bukti tidak ada, tapi masuk DPB. Jadi, di faktanya ada itu borgol, tapi pas pemeriksaan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana, kita tidak tahu," ungkap Andri. Ketidakpastian status barang ini akan menjadi faktor pertimbangan penting dalam pembuktian nanti. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di mana pihak terdakwa dan JPU akan melanjutkan debat hukum terkait validitas alat bukti yang tersisa.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
