Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta atas Korupsi Ganda
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta pemerasan pengisian perangkat desa. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU KPK Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, menyasar dua jabatan strategis yang pernah dipegang terdakwa sekaligus.
Beban finansial yang dijatuhkan jaksa tidak berhenti pada vonis kurungan badan. Sudewo dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,6 miliar. Jika uang tersebut gagal dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan kurungan selama tiga tahun penjara.
Secara hukum, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tiga pasal ini menjadi landasan utama untuk menjerat praktik suap, gratifikasi, hingga pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik.
Dua skandal berbeda dirangkum dalam satu dakwaan. Dalam kasus korupsi DJKA, jaksa menilai Sudewo menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi berupa uang serta barang bernilai total Rp2,3 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021 hingga 2022. "Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono seperti dikutip dari Antara.
Skandal kedua menyentuh urat nadi birokrasi tingkat akar rumput. Sudewo diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati Pati untuk memperkaya diri sendiri bersama tiga terdakwa lain: Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Ketiganya masing-masing menjabat Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka memeras sejumlah calon perangkat desa dengan total barang bukti yang diamankan KPK mencapai Rp2,4 miliar.
Jaksa secara tegas menilai rangkaian perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah. Sikap Sudewo yang menolak mengakui perbuatannya turut memberatkan posisi tawarnya di ruang sidang. Selain hukuman pokok dan denda, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah masa hukuman pokok selesai dijalani. Hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan pada sidang dua pekan ke depan.
Analisis Redaksi
Tuntutan 8,5 tahun penjara terhadap seorang kepala daerah yang merangkap mantan anggota legislatif pusat memperlihatkan pola koruptif lintas strata kekuasaan. Sudewo tidak sekadar mengambil keuntungan dari satu pos anggaran. Ia memanfaatkan kursi Komisi V DPR untuk mengintervensi lelang proyek kereta api, lalu beralih mengeksploitasi jabatan bupati untuk memeras warga desa yang ingin mengabdi sebagai perangkat pemerintahan. Rentang kejahatan ini menunjukkan betapa sistemiknya penyalahgunaan wewenang ketika pengawasan internal lumpuh.
Penolakan terdakwa untuk mengakui perbuatannya menjadi variabel krusial menjelang pembacaan putusan. Majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono kini memegang kendali penuh untuk menentukan apakah tuntutan maksimal jaksa akan dikabulkan atau justru dipangkas. Pencabutan hak politik selama lima tahun merupakan langkah logis untuk memutus rantai impunitas pejabat korup, memastikan mereka tidak bisa kembali mencalonkan diri begitu bebas dari jeruji besi.
Masyarakat Kabupaten Pati dan publik luas perlu mengawal ketat proses persidangan dua pekan mendatang. Angka barang bukti Rp2,4 miliar dari pemerasan perangkat desa bukanlah nominal kecil bagi ukuran ekonomi pedesaan. Kegagalan pengadilan menjatuhkan hukuman yang sepadan hanya akan mengirim sinyal buruk bahwa elite politik bisa lolos dari jerat hukum meski bukti fisik sudah diamankan langsung oleh penyidik KPK.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
