Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi
BAGIKAN:

Jaksa penuntut umum menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman delapan setengah tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek DJKA pada Senin (21/9/2026).

Tuntutan itu menggabungkan dua perkara sekaligus. Dakwaan pertama menyoroti praktik jual beli jabatan yang menyasar posisi perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Dakwaan kedua mengarah pada aliran dana gratifikasi dari proyek Direktorat Jenderal Cipta Karya atau DJKA.

Kasus ini menyeret kepala daerah ke meja hijau setelah proses penyidikan panjang. Status Sudewo sebagai bupati nonaktif menunjukkan bahwa penegak hukum telah mengambil langkah preventif agar proses peradilan tidak terganggu oleh kekuasaan birokrasi yang masih melekat padanya.

Angka tuntutan delapan setengah tahun buki tergolong berat untuk kasus korupsi di tingkat kabupaten. Selain ancaman kurungan badan, jaksa juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,6 miliar kepada negara. Jika gagal melunasi, harta benda terdakwa dapat disita atau masa hukumannya diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.

Masyarakat Kabupaten Pati menjadi pihak yang paling dirugikan dalam pusaran skandal ini. Praktik jual beli jabatan perangkat desa merusak fondasi pelayanan publik di tingkat akar rumput. Warga kehilangan hak mendapatkan aparatur desa yang kompeten karena kursi-kursi strategis justru jatuh ke tangan mereka yang sanggup membayar.

Analisis Redaksi

Tuntutan terhadap Sudewo mengonfirmasi pola lama korupsi birokrasi di Indonesia: jabatan dijadikan komoditas dagang. Ketika perangkat desa harus membeli posisinya, biaya itu pasti dibebankan kembali kepada warga melalui pungutan liar atau manipulasi anggaran desa. Rantai eksploitasi ini berjalan sistematis dan jarang tersentuh hukum sebelum pelakunya tertangkap basah.

Penggabungan dakwaan jual beli jabatan dengan gratifikasi proyek DJKA memperlihatkan jangkauan keserakahan yang melampaui batas administratif. Uang negara dari pusat hingga ke desa sama-sama menjadi sasaran. Majelis hakim kini memegang kendali penuh apakah tuntutan jaksa akan dijatuhkan utuh atau mengalami penyesuaian dalam vonis nanti.

Langkah selanjutnya yang patut dicermati adalah pembuktian aliran dana Rp3,6 miliar tersebut. Tim kuasa hukum Sudewo dipastikan akan menyerang konstruksi tuntutan jaksa pada tahap pledoi. Publik perlu mengawasi apakah persidangan ini benar-benar membongkar jaringan koruptif secara tuntas atau hanya berhenti menghukum satu orang tanpa menyentuh aktor intelektual lainnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸