BEI Tetapkan Batas Harga Saham Terendah Rp1, Berlaku Efektif Mulai 28 September 2026
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan batasan harga saham terendah dari semula Rp50 menjadi Rp1 per lembar, dan kebijakan ini berlaku efektif mulai 28 September 2026. Pengumuman tersebut menandai babak baru dalam mekanisme perdagangan di pasar modal nasional yang selama ini membatasi ruang gerak emiten berkapitalisasi kecil.
Langkah revisi aturan harga saham ini bukan keputusan mendadak. BEI telah mengkaji ulang struktur fraksi harga untuk menyesuaikan dinamika pasar yang terus bergerak cepat. Penurunan batas bawah hingga level Rp1 memberikan ruang bagi saham-saham lapis tiga untuk tetap diperdagangkan secara wajar tanpa harus tersandera oleh batas minimum lama yang dinilai terlalu kaku.
Selama bertahun-tahun, ambang batas Rp50 menciptakan anomali tersendiri di lantai bursa. Emiten yang nilai fundamentalnya merosot tajam sering kali menggantung di harga Rp50 tanpa likuiditas memadai karena investor enggan masuk. Kondisi ini membuat saham-saham tersebut mati suri, tidak mencerminkan valuasi sebenarnya, dan menyumbat mekanisme pembentukan harga yang sehat di pasar modal Indonesia.
Penerapan aturan anyar pada 28 September 2026 menuntut kesiapan teknis seluruh anggota bursa. Sistem perdagangan otomatis harus mampu mengakomodasi lonjakan volume transaksi pada rentang harga mikro. Broker dan perusahaan sekuritas juga perlu memperbarui parameter risiko mereka agar selaras dengan volatilitas baru yang bakal muncul di papan bawah.
Bagi jutaan investor ritel, perubahan ini membawa dua sisi mata uang sekaligus. Peluang arbitrase terbuka lebar ketika saham bisa ditebus hanya dengan satu rupiah. Namun, risiko kerugian total mengintai mereka yang terjebak euforia membeli aset tanpa membaca laporan keuangan secara cermat. Edukasi pasar menjadi pekerjaan rumah terbesar menjelang tanggal efektif tersebut.
Kebijakan ini sejatinya mengembalikan fungsi dasar bursa sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli secara bebas. Ketika batas bawah diturunkan drastis, pasar dipaksa bekerja lebih jujur dalam menilai sebuah perusahaan. Tidak ada lagi ilusi stabilitas palsu di angka Rp50 yang menutupi kebangkrutan perlahan suatu emiten.
Analisis Redaksi
Keputusan BEI menurunkan batas harga terendah ke level Rp1 adalah langkah berani yang menguji kematangan ekosistem pasar modal kita. Secara logis, kebijakan ini akan memicu rotasi dana spekulatif menuju saham-saham gorengan yang sebelumnya tertidur di papan bawah. Volume transaksi harian berpotensi melonjak, tetapi kualitas investasi jangka panjang justru terancam jika literasi keuangan pelaku pasar tidak ikut ditingkatkan sebelum 28 September 2026 tiba.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI wajib menyiapkan sistem pengawasan ekstra ketat sejak hari pertama penerapan. Sejarah mencatat bahwa pelonggaran batas harga selalu dimanfaatkan oleh sindikat bandar untuk melakukan pump and dump pada saham berfundamental rapuh. Tanpa deteksi dini terhadap pola transaksi abnormal, investor ritel akan kembali menjadi tumbal utama di arena yang kini jauh lebih liar.
Ke depan, kita perlu memantau apakah penurunan batas harga ini benar-benar diikuti oleh rencana delisting paksa bagi emiten zombie yang tak kunjung membaik. Jika BEI hanya menurunkan harga tanpa membersihkan sampah dari lantai bursa, kebijakan ini sekadar memindahkan masalah dari satu sudut ke sudut lain. Integritas pasar modal tidak diukur dari seberapa murah saham bisa dibeli, melainkan dari seberapa transparan informasi yang menyertainya.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Ekonom Permata: Pelebaran CAD Tekan Rupiah ke Rp19.000 di Tengah Kenaikan BI-Rate

Neraca Dagang RI Cetak Surplus 10,61 Miliar Dolar AS Jan-Sep 2026, Ekspor Kuat Jaga Stabilitas

BPS: Lonjakan Harga Cabai dan Beras Dorong Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen
