Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KY Dorong Kode Etik Tunggal Advokat Cegah Praktik Kutu Loncat di Kalangan Penegak Hukum

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KY Dorong Kode Etik Tunggal Advokat Cegah Praktik Kutu Loncat di Kalangan Penegak Hukum
BAGIKAN:

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan secara tegas mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat guna mencegah praktik "kutu loncat" yang selama ini menggerogoti integritas profesi hukum. Desakan ini muncul sebagai respons atas carut-marutnya standar etika profesi advokat akibat keberadaan puluhan organisasi profesi yang masing-masing membawa aturan main sendiri. Langkah KY ini menandai upaya serius lembaga negara untuk menertibkan ruang sidang dari manuver para pembela perkara yang kerap berpindah wadah organisasi hanya demi menghindari sanksi.

Abhan melihat celah besar dalam sistem pengawasan saat ini. Ketika seorang advokat tersandung masalah etik di satu organisasi, ia bisa dengan mudah melompat ke organisasi lain yang aturannya lebih longgar atau bahkan sekadar mencari perlindungan baru. Praktik inilah yang disebut sebagai kutu loncat. Kondisi tersebut membuat proses penegakan kode etik mandul dan kehilangan wibawanya di mata publik maupun aparat penegak hukum lainnya.

Akar persoalan ini bukan hal baru. Sejak runtuhnya era wadah tunggal organisasi advokat, bermunculan berbagai perkumpulan yang mengklaim diri sebagai representasi profesi tersebut. Fragmentasi ini melahirkan standar ganda. Apa yang dianggap pelanggaran berat oleh satu organisasi bisa saja ditangani secara ringan oleh organisasi lain. Ketimpangan perlakuan ini pada akhirnya merugikan pencari keadilan yang mengharapkan profesionalisme utuh dari kuasa hukum mereka.

Dorongan dari anggota Komisi Yudisial ini menempatkan isu penyatuan kode etik kembali ke meja perbincangan nasional. Selama dua dekade terakhir, wacana penyatuan selalu kandas oleh ego sektoral masing-masing pengurus organisasi. Kehadiran KY sebagai lembaga pengawas perilaku hakim yang juga beririsan langsung dengan kinerja advokat di ruang sidang memberikan bobot politik tersendiri pada desakan kali ini. Abhan tidak sedang berbicara atas nama kepentingan kelompok tertentu, melainkan mewakili kebutuhan sistem peradilan secara keseluruhan.

Bagi masyarakat luas, dampak dari praktik kutu loncat ini sangat nyata. Klien yang dirugikan oleh advokat nakal sering kali kebingungan harus mengadu ke mana ketika organisasi tempat advokat itu bernaung enggan memproses laporan. Hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat menjadi taruhan terbesar jika fragmentasi kode etik ini terus dibiarkan tanpa titik temu yang mengikat seluruh elemen profesi.

Analisis Redaksi

Desakan Abhan merupakan sinyal bahwa kesabaran institusi negara terhadap kekacauan tata kelola profesi advokat sudah mencapai batasnya. Secara logis, kode etik tunggal adalah prasyarat mutlak sebelum bicara soal pengadilan kehormatan profesi yang efektif. Tanpa standar yang sama, mekanisme hukuman akan selalu menemukan celah untuk diakali oleh mereka yang memiliki modal dan koneksi kuat.

Yang perlu diwaspadai adalah resistensi keras dari para pengurus organisasi profesi yang selama ini menikmati keuntungan dari status quo. Fragmentasi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan juga menyangkut aliran dana iuran dan pengaruh politik di internal kalangan hukum. Setiap upaya penyatuan pasti akan dibenturkan dengan dalih kebebasan berserikat, meskipun argumen tersebut cacat logika jika digunakan untuk melindungi pelanggar etik.

Langkah selanjutnya yang paling masuk akal adalah pembentukan tim bersama yang melibatkan KY, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, serta perwakilan organisasi advokat untuk merumuskan draf kode etik tunggal. Jika konsensus gagal dicapai melalui jalur musyawarah, intervensi legislatif melalui revisi undang-undang terkait profesi advokat mau tidak mau harus ditempuh demi menyelamatkan marwah peradilan Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ