Kubu Febrie Desak Sidang Terbuka, Bantah Relevansi Barang Bukti Emas 74 Kilogram

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menuntut agar proses persidangan dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) berlangsung secara terbuka dan objektif, sehari setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Permintaan itu disampaikan Febri Diansyah, Jumat (18/9), menandai pergantian fase yang dinilai krusial bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut.
Febri menyebut pelimpahan berkas sebagai "babak baru" yang memungkinkan pihak pertahanan menguji setiap detail klaim, bukti, tuduhan, dan dugaan yang selama ini melekat pada kliennya. "Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar," tegasnya, menegaskan bahwa kebenaran materiil hanya akan terungkap di meja hijau, bukan di meja hijau penyidik.
Di tengah tuntutan transparansi itu, tim pembela justru meluncurkan serbuan awal soal kualitas barang bukti. Febri menilai sejumlah besar barang bukti penyitaan โ termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemui di rumah Sentul โ tidak menunjukkan keterkaitan jelas dengan unsur tindak pidana. Barang bukti, kata dia, tidak boleh berlandaskan asumsi, spekulasi, apalagi logika "cocok-cokok" yang ia sebut cocokologi.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang dilakukan saat ia menjabat sebagai pejabat struktural, berdasarkan temuan harta tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan dugaan pemerasan terpisah berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Dua tersangka lain, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga ditetapkan ikut serta dalam skema TPPU.
Sebelum berkas sampai ke pengadilan, Febrie sudah dua kali mencoba membatalkan penetapan tersangka melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditolak Hakim Tunggal Praperadilan, memaksa proses hukum masuk ke rel penuntutan yang kini dinanti oleh publik.
Analisis Redaksi
Strategi pertahanan "anti-cocokologi" yang digorengkan Febri Diansyah mencerminkan upaya memecah narasi penyidik sejak dini: bahwa volume harta saja tidak otomatis membuktikan TPPU tanpa jejak predikat kejahatan asal. Penolakan dua gugatan praperadilan justru memperkuat posisi Kejagung secara prosedural, namun tantangan substansial soal keterkaitan barang bukti akan jadi medan perang utama di sidang nanti.
Perhatian publik kini beralih ke seberapa berani Hakim menggelar sidang terbuka penuh, mengingat kasus ini menyentuh jaksa tinggi dan kasus Jiwasraya yang sensitif. Jika bukti emas dan uang tunai gagal dikaitkan secara rantai ke kejahatan asal โ misal suap atau pemerasan โ tuduhan TPPU bisa runtuh, meninggalkan hanya tuduhan pemerasan yang cakupannya lebih sempit. Langkah selanjutnya logis: persiapan saksi ahli keuangan dan akuntan forensik dari kedua belah pihak untuk memecahkan misteri asal-usul 74 kilogram emas itu.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
