Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KPK: Delapan Titik Rawan Korupsi Pertanahan Terdeteksi Jauh Sebelum OTT ATR/BPN

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK: Delapan Titik Rawan Korupsi Pertanahan Terdeteksi Jauh Sebelum OTT ATR/BPN
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilaksanakan. Peringatan dini ini disampaikan oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko yang ternyata belum sepenuhnya direspons, berujung pada penangkapan 19 orang dan penyitaan uang Rp106,3 miliar pada Senin (14/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedelapan titik rawan tersebut merupakan turunan dari dua area kritis, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU). "Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9). Poin-poin krusial tersebut mencakup akses layanan yang rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian, pungutan biaya tambahan, berkas selesai yang tidak diserahkan, lemahnya pengawasan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) HGU, absennya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan penerbitan HGU.

Data kajian KPK menyingkap fakta mencengangkan terkait kinerja pelayanan. Rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) di Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Tiga kantor dengan kinerja terburuk adalah Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen). Ketidakdisiplinan waktu ini paling parah terjadi pada layanan peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen). Kondisi ini menciptakan celah bagi praktik pungutan liar karena masyarakat sering kali dipaksa membayar lebih demi mempercepat proses yang seharusnya menjadi hak mereka.

Masalah finansial juga menjadi sorotan utama. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan mengakui adanya tambahan biaya di luar tarif resmi. Dari jumlah itu, 53 persen menyatakan nominal pungli mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Situasi serupa terjadi pada penerbitan HGU, di mana 61 persen layanan melebihi SLA pada 2021 dengan rata-rata keterlambatan 4 bulan, bahkan bisa menembus 6-12 bulan menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Kantah Kutai Timur mencatatkan jumlah berkas HGU terlambat terbanyak (24 persen dari nasional), sementara Kantah Kutai Kartanegara memiliki tingkat ketidaktepatan SLA 100 persen. Wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengonfirmasi biaya tidak resmi penerbitan HGU mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menyadari urgensi perbaikan, KPK merekomendasikan sejumlah langkah konkret kepada Kementerian ATR/BPN, termasuk memperkuat indikator kinerja berbasis ketepatan SLA, transparansi informasi biaya, penyediaan whistleblowing system, sistem notifikasi berkas, serta percepatan kebijakan satu peta. Selain pencegahan struktural, KPK juga menggelar Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) pada 11-14 Agustus 2026 untuk membekali aparatur sipil negara (ASN) di bidang pengadaan, perizinan, dan tata kelola pertanahan. Langkah penindakan terhadap 8 tersangka, termasuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kini menjadi momentum korektif untuk memaksa implementasi reformasi birokrasi yang selama ini hanya wacana.

Analisis Redaksi

Temuan KPK ini membuktikan bahwa korupsi di sektor pertanahan bukanlah kejadian mendadak, melainkan penyakit kronis yang terstruktur dan terpantau jelas datanya. Ketidaktepatan SLA yang menyentuh angka 90 persen lebih di beberapa wilayah bukan sekadar inefisiensi administratif, melainkan modus operandi untuk menciptakan kelangkaan buatan. Ketika pelayanan publik sengaja diperlambat, ruang negosiasi ilegal terbuka lebar, memungkinkan oknum aparat memeras warga atau korporasi yang membutuhkan kepastian hukum atas aset mereka.

Keterlibatan tokoh politik dan eksekutif korporasi dalam OTT terbaru menunjukkan simpul kekuasaan yang melindungi praktik ini dari hulu ke hilir. Rekomendasi KPK seperti transparansi biaya dan sistem notifikasi sebenarnya bersifat teknis dan mudah diimplementasikan jika ada kemauan politik yang kuat. Kegagalan Kementerian ATR/BPN dalam mencegah kebocoran ini meski sudah diberi peringatan dini menunjukkan lemahnya integritas kepemimpinan dan kebutuhan akan pengawasan eksternal yang lebih agresif.

Masyarakat harus memanfaatkan momen ini untuk tidak lagi mentoleransi budaya suap sebagai "jalan pintas". Dengan tersedianya saluran pengaduan dan data yang sudah dipublikasikan KPK, tekanan publik harus diarahkan pada akuntabilitas individu, bukan hanya institusi. Jika SOP perbaikan tidak dijalankan secara disiplin pasca-OTT, maka operasi tangkap tangan berikutnya hanyalah soal waktu, mengingat pola penyimpangan yang sudah sangat terpola dan terdokumentasi rapi.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ