PERADI Profesional dan Unhas Dirikan Pendidikan Profesi Advokat, Target Mulai Maret 2027
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyiapkan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat (PPA) untuk menjawab kekhawatiran lama soal mutu lulusan praktisi hukum di Tanah Air. Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengaku sistem Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang berlangsung singkat sudah tidak cukup membekali calon advokat dengan kompetensi profesional sebelum terjun ke praktik nyata.
"Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter, itu lah moto daripada organisasi PERADI Profesional," ujar Harris mengutip Antara, Jumat (18/9). Ia menilai perdebatan soal sistem pendidikan advokat selama ini justru membuka celah kualitas. Profesi ini butuh proses pendidikan memadai, bukan sekadar lolos administrasi singkat lalu langsung mengacara.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson menambah, gagasan PPA awalnya datang dari Fakultas Hukum Unhas lalu direspons organisasinya untuk diimplementasikan. Penyelenggaraan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019. Yuhelson menegaskan ruang penyelenggaraan PKPA berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi justru memunculkan persoalan kualitas dan mutu advokat yang terdegradasi.
"Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah sehingga kami melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi," tegas Yuhelson. Kerja sama ini diarahkan untuk memperdalam pendidikan profesi, bukan hanya mengisi formalitas. Target ambisius: program mulai berjalan Maret 2027.
Hari ini tim melakukan kajian teknis, besok dilanjutkan lagi. Harris optimis jadwal itu realistis. "InsyaAllah kami mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan," katanya. Jika terwujud, PPA Unhas jadi pionir model pendidikan advokat berbasis sarjana terapan yang lebih ketat dibanding skema PKPA yang ada.
Analisis Redaksi
Kehadiran PPA menjawab kebisingan publik soal advokat yang lulus PKPA dalam hitungan bulan lalu langsung praktik tanpa bekal litigasi nyata. Putusan MK yang melonggarkan penyelenngaraan PKPA oleh perguruan tinggi swasta memang menciptakan ledakan jumlah, tapi tak diimbangi kualitas. PERADI Profesional โ yang terpisah dari PERADI pusaka โ mencoba memperbaiki dari hulu via jalur akademik formal, bukan sekadar sertifikasi pasca-lulus.
Tantangan besarnya: akreditasi, kurikulum yang benar-benar beda dengan PKPA, dan penerimaan pasar. Jika PPA Unhas sukses jadi benchmark, tekanan akan turun ke organisasi advokat lain dan kampus-kampus besar untuk ikut menaikkan standar. Maret 2027 dekat; yang harus dipantau bukan peluncuran saja, tapi apakah lulusan pertama benar-benar punya 'gigi' di pengadilan atau cuma gelar baru yang lebih mahal.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Tiga Personel

Petani Aceh Timur Tersangka Tanam Ganja di Sela Kebun Cabai, Polres Sita 23 Batang Tanaman

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor
