KPK Sita Dokumen HGB dan BBE dari Kantor Summarecon Terkait Suap ATR/BPN
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Barang Bukti Elektronik usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026.
- Upaya paksa tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tengah diusut lembaga antirasuah.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh barang tersebut segera dibawa untuk ditelaah dan dianalisis guna mendalami konstruksi perkara korupsi yang menyeret pejabat kementerian terkait.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Barang Bukti Elektronik usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026. Upaya paksa tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Selain dokumen SHGB, tim penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang memiliki keterkaitan dengan Kencana Jayaproperti Agung serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh barang tersebut segera dibawa untuk ditelaah dan dianalisis guna mendalami konstruksi perkara korupsi yang menyeret pejabat kementerian terkait.
Penggeledahan ini tidak berhenti di kawasan Jakarta Timur saja. Penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan ke rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi. Sehari sebelumnya pada Kamis, 17 September 2026, KPK sudah lebih dulu menggeledah tiga ruang direktorat jenderal strategis di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Skandal suap HGB ini telah menjerat delapan orang tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka itu meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, berhasil menciduk 19 orang dengan barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah berisi pecahan rupiah dan valuta asing, sementara sisanya diamankan dari rumah Rizal Pahlevi, Zimamun Ni'am Aulawi, dan Sontang Coin Manurung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri telah menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap momentum ini mempercepat pembenahan pelayanan internal di kantor pertanahan.
Analisis Redaksi
Penyitaan dokumen dari korporasi sebesar PT Summarecon Agung Tbk menandakan bahwa penyidikan KPK kini memasuki jantung jejaring pengusaha properti yang bersinggungan dengan kebijakan agraria. Pola penggeledahan yang masif—mulai dari ruang-ruang direktorat jenderal di kementerian hingga kediaman pribadi pejabat eselon I—mengonfirmasi bahwa penyidik memegang petunjuk kuat mengenai aliran dana suap yang terstruktur rapi dalam sengkarut pengurusan izin lahan.
Publik patut mengawasi sejauh mana KPK mampu membongkar keterlibatan aktor-akor intelektual di balik meja birokrasi pertanahan yang selama ini kerap menjadi celah subur bagi praktik mafia tanah. Langkah selanjutnya yang krusial secara logis adalah pencocokan barang bukti elektronik dan aliran uang tunai Rp106,3 miliar dengan keputusan administratif penerbitan HGB di Bogor serta wilayah penyangga lainnya yang menjadi bancakan para tersangka.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
