Keluarga Tabur Bunga di Selat Sunda Usai Pencarian 10 Hari Resmi Dihentikan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Keluarga delapan korban hilang kapal Speed Boat Arupadhatu 1 melaksanakan tabur bunga di perairan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, Jumat (18/9), sehari setelah operasi pencarian gabungan resmi distop total. Upacara itu menjadi penutup pahit sepuluh hari pengejaran bayang-bayang di lautan yang tidak pernah mengembalikan jejak kapten, tiga awak kapal, dan lima jurnalis yang hilang kontak sejak Senin, 7 September 2026.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan kapal milik Direktorat Polisi Air dan Udara. "Tabur bunga ini merupakan bentuk penghormatan dan doa bersama keluarga korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, menambahkan bahwa seluruh unsur terkait terus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang menunggu di deritan ketidakpastian.
Doa bersama bergema di atas dek kapal polisi, di titik koordinat terakhir sinyal Arupadhatu 1 terdeteksi sebelum lenyap ditelan gelombang. Maruli berharap ritual sederhana itu membawa ketenangan bagi keluarga yang selama sepuluh hari bermalam di pelabuhan dan posko SAR, menatap cakrawala kosong sambil menunggu kabar yang tak kunjung datang.
Penghentian pencarian ditetapkan Kamis (17/9) setelah Basarnas Banten, Lampung, hingga Bengkulu menggarap area seluas ribuan kilometer persegi tanpa menemukan sehelai pun bukti keberadaan kapal cepat tersebut. Sepuluh hari penelusuran malam dan siang, melibatkan pesawat, kapal perang, dan drone, berakhir dengan laporan nihil: tidak ada tanda-tanda Arupadhatu 1 maupun delapan penumpangnya.
Kapal itu dilaporkan hilang kontak saat melintasi perairan berbahaya di sekeliling Gunung Anak Krakatau untuk tugas liputan aktivitas vulkanik. Di atasnya terbang lima jurnalis media nasional dan tiga awak kapal yang menyerahkan nyawa pada profesionalisme pelaut lokal. Keluarga kini pulang dengan tangan kosong, membawa hanya bunga dan doa sebagai tanda penghormatan terakhir.
Analisis Redaksi
Penghentian pencarian SAR secara resmi menandai pergantian status hukum dari "hilang" menuju "tenggelam" yang membuka pintu proses pengadilan untuk penetapan status meninggal dunia, prasyarat klaim asuransi dan hak-warisan. Namun bagi keluarga, keputusan administratif itu tidak otomatis memadamkan harapan, menciptakan celah emosional yang sering dieksploitasi oleh oknum untuk meminta imbalan palsu atas pencarian pribadi.
Kasus ini juga mengulang pertanyaan klasik tentang protokol keamanan peliputan zona bencana: apakah lima jurnalis tersebut dilengkapi alat pelampung standar SAR dan apakah media pengirim memiliki manajemen risiko lapangan yang memadai. Tanpa evaluasi transparan dari Basarnas dan Dewan Pers, tragedi serupa di Selat Sunda berpotensi terulang saat gunung berapi kembali aktif dan media berlomba mengirim tim ke garis depan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Eri Cahyadi Raih Grand BAZNAS Award 2026 atas Optimalisasi Zakat Surabaya

Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Delegitimasi Peradilan Jika Putusan MK-MA soal Gibran Dibiarkan

Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Tergiur Imbalan Rp20 Juta
