Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Ishfah Akui Minta Rp200 Juta untuk Pimpinan Komisi VIII DPR di Sidang Tipikor Yaqut

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ishfah Akui Minta Rp200 Juta untuk Pimpinan Komisi VIII DPR di Sidang Tipikor Yaqut
BAGIKAN:

Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui meminta Rp200 juta kepada saksi Rizky Fisa Abadi untuk diserahkan kepada pimpinan Komisi VIII DPR RI. Pengakuan itu terucap saat pemeriksaan silang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9) malam, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Ishfah meminta Rizky, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023, menyerahkan uang itu ke dua orang di kompleks Senayan. Rizky mengakui menyerahkan uang, namun hanya bertemu satu orang saja. "Bukannya sebelumnya saya sampaikan, saya membutuhkan dana sejumlah Rp200 juta untuk keperluan tambahan uang reses pimpinan komisi VIII, permintaan pimpinan komisi VIII?" tanya Ishfah menegaskan motif permintaannya. Rizky menjawab tidak ingat detail peruntukan uang tersebut.

Persoalan kedua muncul soal Rp300 juta dan 70.000 riyal. Ishfah mengaku pernah meminta Rizky menukarkan 70.000 riyal โ€” pengembalian biaya oleh-oleh 24 orang Panja Komisi VIII โ€” saat keduanya di Wisma Jeddah awal Januari pasca MoU RI-Arab Saudi. Rizky menyangkal menerima riyal itu. Ia justru mengklaim Rp300 juta yang diserahkan lewat perantara di gedung PBNU adalah pinjaman pribadinya kepada Ishfah, tanpa menanyakan peruntukannya. "Saya tidak pinjam Mas. Saya minta tolong," tegas Ishfah menolak label pinjaman.

Jaksa KPK juga memeriksa saksi tambahan, M Agus Syafii, pejabat periode 2023-2024 di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Kasus ini mengikat empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Kerugian negara dicatat Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, melibatkan dugaan pengikatan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sidang hari ini memperlihatkan betapa kentalnya transaksionalitas antara staf eksekutif dan pimpinan legislatif dalam pengelolaan kuota haji. Istilah "uang reses" yang dilontarkan Ishfah bukan sekadar jargon, tapi indikasi kuat adanya anggaran terselubung yang dibayangi kepentingan politik. Ketika Rizky mengaku tidak menanyakan peruntukan pinjaman Rp300 juta, garis batas antara gratifikasi, pinjaman pribadi, dan dana operasional ilegal jadi semakin kabur.

Analisis Redaksi

Pernyataan Ishfah yang mengaitkan Rp200 juta ke "pimpinan Komisi VIII" memindahkan beban bukti ke jaksa. KPK harus membuktikan siapa individu spesifik penerima uang di kompleks DPR, bukan hanya mengandalkan testimony terdakwa yang mencari titik terang. Jika uang benar sampai ke pimpinan komisi, ini bukan lagi kasus perorangan Yaqut-Ishfah, tapi struktur penguasaan anggaran haji oleh legislatif.

Kontroversi 70.000 riyal dan Rp300 juta di PBNU menunjukkan keacakan pencatatan keuangan di lingkungan Kemenag. Argumen "pinjaman tanpa surat" sejumlah besar antara pejabat tinggi dan bawahan adalah celah hukum klasik yang sering dieksploitasi. Langkah logis selanjutnya: jaksa akan memanggil staf pimpinan Komisi VIII yang disebut Rizky, serta menelusuri jejak rekening 313 PIHK untuk mengikat bukti materiil dengan testimony hari ini.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ