Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Kode Alokasi Fee untuk Eks Menteri Agama

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Kode Alokasi Fee untuk Eks Menteri Agama
BAGIKAN:

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 17 September, mengungkap keberadaan daftar kode khusus yang memuat skema pembagian fee percepatan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut masuk dalam daftar tersebut yang disusun oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus PIHK, Rizky Fisa Abadi. Dalam kesaksiannya, Rizky menjelaskan bahwa kode-kode tersebut digunakan untuk menunjuk pihak-pihak yang mendapat bagian dari dana operasional haji.

Rizky memaparkan di hadapan majelis hakim bahwa kode angka 1 dalam daftar itu kemungkinan besar merujuk kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sementara itu, kode nomor 2 dalam dokumen yang sama disebut mengarah kepada staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Kendati namanya tercantum dalam rancangan pembagian tersebut, Rizky menegaskan secara konsisten di persidangan bahwa Yaqut tidak pernah menerima aliran dana fee percepatan haji.

Dokumen pembagian tersebut disusun oleh Rizky bersama mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, setelah selesainya operasional haji 2023. Jaksa penuntut umum mengonfirmasi nominal uang yang tertera di samping kode-kode tersebut, termasuk angka 25.000 dolar Amerika Serikat. Ketika dicecar mengenai penentu besaran nilai untuk setiap penerima dalam daftar, Rizky menyebut kemungkinan dirinya sendiri yang menetapkan alokasi dana tersebut.

Total uang dalam penguasaan Ridwan Kurniawan saat itu mencapai sekitar 905.000 dolar Amerika Serikat yang kemudian dibuatkan skema peruntukannya. Dari total dana tersebut, sekitar 181.000 dolar Amerika Serikat dibagi rata di antara tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Ridwan Kurniawan, dan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020 Abdul Muhyi yang turut mengetahui pembagian ini. Jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dalam sidang lanjutan yang sama.

Perkara rasuah ini melibatkan empat orang terdakwa yang diproses hukum atas dugaan merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Empat terdakwa tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, di mana praktik lancung ini disinyalir turut memperkaya 313 PIHK.

Analisis Redaksi

Keterangan saksi di Pengadilan Tipikor membuka kotak pandora terkait tata kelola kuota haji tambahan yang selama ini menjadi sorotan publik. Meskipun mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak menerima aliran dana secara langsung, pencantuman nama dan lingkaran terdekatnya dalam dokumen plotting fee mengindikasikan adanya celah administratif yang sengaja diciptakan dalam birokrasi kementerian. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal pada operasional haji tahun 2023-2024 amat rapuh dan rentan disusupi kepentingan personal.

Publik perlu mewawancarai lebih lanjut sejauh mana pertanggungjawaban administratif para pejabat struktural yang membiarkan penyusunan kode-kode alokasi dana nonprosedural ini terjadi. Kerugian negara yang menyentuh angka lebih dari Rp622 miliar menegaskan bahwa masalah kuota haji bukan sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan jejaring luas birokrat dan asosiasi swasta seperti 313 PIHK yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Langkah penegakan hukum selanjutnya oleh jaksa KPK dipastikan akan menguji pembuktian aliran dana secara lebih rigid, terutama untuk mengonfirmasi apakah kode angka 1 dan 2 benar-benar berhenti pada tataran rancangan di atas kertas ataukah ada bentuk gratifikasi lain yang belum terungkap di persidangan. Konsistensi saksi dalam membuka peran pihak-pihak lain akan menjadi kunci penentu untuk menyeret seluruh aktor intelektual ke muka hukum.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ