Prabowo Tarik Kewenangan Angkat Guru ke Pusat, Rencanakan Crash Program Sarjana Terbaik

- Pernyataan itu disampaikan dalam program "Presiden Prabowo Menjawab" yang dirilis Bakom RI, Rabu (16/9), menandai perubahan arah kebijakan pendidikan setelah desentralisasi dinilai gagal menjamin kualitas.
- "Tapi sekarang kalau tidak salah, ya, kita sedang bicarakan hak mengangkat guru kembali ke pemerintah pusat," ucap Prabowo dengan nada tegas.
- Ia menegaskan sistem rekrutmen harus objektif, terukur, dan berorientasi kualitas, bukan sekadar memenuhi kuota atau membayar jasa politik.
Presiden Prabowo Subiato mengumumkan pemerintah pusat akan menarik kembali kewenangan pengangkatan guru dari tangan pemerintah daerah, langkah yang dinilai radikal untuk membongkar praktik nepotisme dan politisasi rekrutmen yang merajalela di tingkat kabupaten dan provinsi. Pernyataan itu disampaikan dalam program "Presiden Prabowo Menjawab" yang dirilis Bakom RI, Rabu (16/9), menandai perubahan arah kebijakan pendidikan setelah desentralisasi dinilai gagal menjamin kualitas.
"Tapi sekarang kalau tidak salah, ya, kita sedang bicarakan hak mengangkat guru kembali ke pemerintah pusat," ucap Prabowo dengan nada tegas. Ia menegaskan sistem rekrutmen harus objektif, terukur, dan berorientasi kualitas, bukan sekadar memenuhi kuota atau membayar jasa politik. Presiden menyoroti realita kelam di lapangan di mana bupati atau gubernur justru mengangkat sanak saudara maupun tim sukses mereka sendiri, mengabaikan standar kebutuhan sekolah.
Kebijakan ini membalikkan alur desentralisasi pendidikan yang selama ini menyerahkan kewenangan pengangkatan tenaga kependidikan ke daerah. Prabowo mengakui dilema tersebut: menyerahkan ke daerah berarti mengorbankan meritokrasi, tapi tarik ke pusat berarti menanggung beban birokrasi dan anggaran masif. Ia menuntut pemerintah berani melihat kenyataan, bukan sekadar mengikuti prosedur administratif yang sudah rusak dari akarnya.
Selain merevisi alur rekrutmen, Kepala Negara itu mengungkapkan rencana "crash program" darurat: merekrut lulusan terbaik dari berbagai fakultas โ bukan hanya pendidikan โ untuk dikerahkan ke sekolah-sekolah paling tertinggal sebagai "guru darurat". Alternatif lain, aparatur sipil negara (PNS) aktif akan ditugaskan singkat dua hingga tiga minggu membantu sekolah tertentu, disesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Pendekatan ganda ini โ sentralisasi otoritas sekaligus injeksi tenaga darurat โ bertujuh menutup celah kualitas yang melebar selama desentralisasi. Prabowo juga menyoroti urgensi pelatihan berkelanjutan bagi guru yang sudah ada agar mampu mengimbangi perkembangan metode pembelajaran dan teknologi, mengakui bahwa perbaikan rekrutmen saja tidak cukup tanpa upgrade kapasitas tenaga pendidik saat ini.
Analisis Redaksi
Keputusan menarik kewenangan pengangkatan guru ke pusat adalah pengakuan tersurat bahwa desentralisasi pendidikan telah menciptakan "feudalisme lokal" di sektor publik. Praktik bupati mengangkat kerabat dan tim sukses bukan rahasia baru, tapi selama ini tidak ada keberanian politik untuk membetulkannya karena pertimbangan koalisi daerah. Langkah Prabowo memecah tabu itu, namun menimbulkan pertanyaan klasik: apakah aparat pusat โ Kemenag dan Kemendikbudristek โ memiliki kapasitas birokrasi, data, dan anggaran untuk mengelola rekrutmen jutaan guru secara langsung tanpa menciptakan kemacetan baru?
Program "guru darurat" dari sarjana non-Pendidikan dan penugasan PNS jangka pendek cerdas sebagai taktik cepat, tapi berisiko jadi plester jika tidak disertai skema karir dan proteksi hukum yang jelas. Langkah selanjutnya yang logis adalah terbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme transisi kewenangan, standar seleksi nasional terintegrasi, serta skema insentif bagi guru yang bersedia ditugaskan ke daerah 3T. Tanpa kerangka hukum yang kokoh, kebijakan ini berpotensi macet di tingkat implementasi dan menimbulkan resistensi dari pemda yang merasa kewenangan otorisasi mereka dicabut secara sepihak.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance

Jazuli Juwaini Klaim RUU Pemilu Rampung Sebelum Tutupnya Masa Sidang 2026
