Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Prabowo Targetkan Penghasilan SDA Naik 30% Lewat Penertiban DSI dan Ekspor Satu Pintu

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Prabowo Targetkan Penghasilan SDA Naik 30% Lewat Penertiban DSI dan Ekspor Satu Pintu
BAGIKAN:

Presiden Prabowo Subianto mengklaim penghasilan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) berpotensi melonjak minimal 30 persen usai penertiban pengelolaan di bawah naungan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan penerapan kebijakan ekspor satu pintu.

Kepastian itu disampaikannya saat berdialog dengan jurnalis senior dan pakar di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/9/2026). Tayangan dialog tersebut baru disiarkan CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2026).

"Kekuatan fundamental ekonomi kita ini kuat, ya. Pertama, kita punya vast natural resources. Masalahnya adalah nilai itu selama ini tidak terkendali. Nah ini sedang kita tertibkan," tegas Prabowo. Menurutnya, kekayaan SDA yang masif selama ini justru menjadi lubang kebocoran pendapatan karena tidak ada pengendalian terpusat yang efektif.

Instrumen utama penertiban itu ada dua. Pertama, pengelolaan terpusat via PT DSI yang dibentuk sebagai holding negara untuk SDA. Kedua, kebijakan ekspor satu pintu yang memaksa seluruh komoditas keluar melalui gerbang tunggal yang dikendalikan negara. Kombinasi keduanya, yakni Prabowo, akan membuka akses penuh bagi pemerintah untuk mengikuti alur transaksi dari hulu hingga hilir.

"Ini potensi kita bisa dapat peningkatan minimal 30% penghasilan. Kedua, dengan DSI kita bisa mengikuti semua transaksi. Semua transaksi," ujarnya dengan nada meyakinkan. Frasa "semua transaksi" itu berulang dua kali, menegaskan ambisi negara hadir bukan sekadar sebagai regulator pasif, tapi sebagai pemain yang melihat arus uang real time.

Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan berat di industri ekstraktif. Kontrak-kontrak lama berbasis Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang selama ini menikmati otonomi penuh atas penjualan produk, kini dihadapkan pada skema baru yang mengubah struktur cash flow mereka. Siap tidaknya kerangka hukum โ€” termasuk UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang DSI โ€” mengakomodir penggeseran wewenang itu tanpa memicu gugatan arbitrase internasional, jadi ujian nyata ke depannya.

Analisis Redaksi

Angka 30 persen yang dibentangkan Presiden bukan sekadar proyeksi akuntansi, tapi sinyal politik yang keras: era business as usual bagi penguasa SDA berakhir. DSI diposisikan sebagai single point of accountability โ€” satu titik bertanggung jawab โ€” yang secara teori memang mampu mengunci leakage pendapatan mulai dari transfer pricing, under-invoicing, hingga praktik trade misinvoicing yang selama ini sulit terdeteksi karena data tersebar di puluhan entitas private.

Yang perlu diwaspadai adalah kecepatan eksekusi. Membangun infrastruktur ekspor satu pintu โ€” pelabuhan dedikasi, sistem pencatatan terintegrasi, hingga tim verifikasi fisik โ€” butuh waktu dan biaya masif. Jika DSI terburu-buru menerapkan aturan tanpa kapasitas operasional matang, justru bisa menciptakan kemacetan logistik yang merugikan kas negara sendiri. Langkah logis selanjutnya yang harus dipantau: keluarnya Peraturan Pemerintah turunan UU DSI yang mengatur mekanisme revenue sharing dengan daerah, serta respons komunitas investor global soal legal certainty kontrak yang berjalan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ