PDIP Juga Sepakat Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

FraksiPDIPdi DPR turut menyepakati usul perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 menjadi 5 persen dalamRUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun menilai angka ambang batas parlemen 5 persen telah ideal agar kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).
Dia menambahkan, perubahan ambang batas parlemen menjadi 5 persen juga penting untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun, Komar mewanti-wanti agar perubahan tersebut tetap harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK," katanya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Aria Bima menilai perubahan ambang batas akan diiringi dengan kenaikan jumlah kursi DPR dari 580 menjadi 600.
Bahkan, jika kenaikan itu dilakukan, PDIP, kata Bimo, bisa saja mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 6 persen.
"PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 [persen], dan mungkin bisa 6 [persen], kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620, ya," katanya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

MA Batal Gelar Konpers, Dikarenakan Salinan Putusan Suket Ijazah Gibran Belum Diterima

Pakar HTN Nilai Jabatan Gibran Gugur, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tak Berlaku Surut

Pakar HTN: Status Konstitusional Gibran sebagai Wapres Gugur Akibat Putusan MK dan MA
