Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

MA Batal Gelar Konpers, Dikarenakan Salinan Putusan Suket Ijazah Gibran Belum Diterima

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

MA Batal Gelar Konpers, Dikarenakan Salinan Putusan Suket Ijazah Gibran Belum Diterima
BAGIKAN:

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan untuk membahas putusan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan pembatalan ini diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, dengan alasan hingga saat ini institusi tersebut belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga belum dapat memberikan informasi yang utuh dan akurat kepada publik.

Detail Putusan Kasasi dan Konsekuensi Hukum

Berdasarkan kutipan amar putusan yang diakses dari laman kepaniteraan MA, majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Yulius beserta hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan oleh H. M. Subhan. Secara spesifik, MA menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang terbit di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, pengadilan tingkat kasasi ini memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari siapa pun yang menguasakannya untuk kemudian dimusnahkan, serta menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.

Relasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pertimbangan hukum MA ini berkebalikan dengan keputusan sebelumnya yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pada putusan tanggal 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA. Meskipun demikian, MK menolak membatalkan atau mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden dengan alasan bahwa secara faktual, tahapan pemilu telah berakhir setelah ia dilantik pada 20 Oktober 2024. MK menilai bahwa persoalan keabsahan ijazah merupakan kewenangan lembaga lain yang berhak menilai persyaratan calon, sehingga tidak lagi relevan untuk diselesaikan melalui sengketa hasil pemilu.

Langkah MA untuk menunda konferensi pers ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat hukum mengenai mekanisme koordinasi antar lembaga peradilan. Pembatalan ini menegaskan bahwa hingga pemberitahuan lebih lanjut, narasi resmi tentang dampak hukum dan administratif dari putusan suket ijazah tersebut belum akan disampaikan secara terbuka oleh MA, mengingat kebutuhan akan data salinan putusan yang valid sebelum melakukan klarifikasi publik.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸