KPK Sita Tiga Koper Usai Enam Jam Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN Lampri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penggeledahan di ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Lampri setelah bekerja selama kurang lebih enam jam pada Selasa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK keluar dari area ruangan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut pada pukul 18.24 WIB dengan membawa total tiga buah koper berwarna hitam yang langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional.
Hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah belum membeberkan secara pasti barang bukti apa saja yang berhasil disita dari dalam ketiga koper tersebut setelah penyidik meninggalkan area kantor Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang konstruksi perkaranya telah diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 September.
Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yang juga telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Konstruksi hukum para tersangka pemberi suap yakni Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, penerima suap yang melibatkan Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Redaksi
Penyitaan tiga koper dari ruang kerja seorang direktur jenderal menandakan bahwa penyidik KPK memegang petunjuk kuat aliran dokumen atau barang bukti digital yang krusial untuk membongkar rantai suap di kementerian ini. Keberadaan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal terhadap lingkaran kekuasaan terdekat di instansi pertanahan.
Langkah penahanan terhadap delapan tersangka, termasuk petinggi korporasi swasta seperti Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan persekongkolan jahat antara birokrasi pengambil kebijakan dan pemodal besar. Publik patut mengawal ketat pembuktian di pengadilan nanti untuk memastikan apakah pusaran korupsi ini berhenti pada level perantara atau menjangkau pemegang kebijakan tertinggi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

KPK Dalami Dugaan Cukai Djarum: Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah, Penyidikan Dimulai sejak September

KPK Tegaskan Kasus Djarum Berjalan Sejak September, Bantah Tuduhan Dikayasa

Akademisi Ingatkan RUU Perampasan Aset: Mekanisme NCB Harus Terbatas Jaga Hak Asasi
