KPK Geledah ATR/BPN Usut Suap HGB Summarecon, Delapan Tersangka Termasuk Dirjen Lampri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepanjang Kamis (17/9) untuk mengamankan bukti kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk beserta penerimaan lain di lingkungan kementerian tersebut.
Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan itu melalui keterangan tertulis, namun menolak mengeluarkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan karena proses penyitaan masih berlangsung. "Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.
Konstruksi perkara yang dibuka KPK dalam konferensi pers Selasa (15/9) malam menempatkan empat dari delapan tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Keempatnya: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz yang juga dikenal Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sisanya sudah ditahan 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Penyidik memastikan akan menelusuri aliran dana Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga dialirkan PT Summarecon Agung Tbk ke sejumlah pejabat ATR/BPN. Angka Rp106,3 miliar itu sendiri nomina besar yang jarang terungkap dalam kasus tanah sejenis, menguatkan dugaan jaringan terstruktur. KPK juga menegaskan pihak lain yang diduga terlibat akan terus dicari.
Gejolak ini memperparah tekanan pada Kementerian ATR/BPN yang sudah lama dikritik praktik administrasi tanahnya yang opak. Masyarakat menunggu apakah geledah kali ini hanya menyentuh lapisan operasional atau akan merambah ke pengambilan keputusan tingkat kebijakan.
Analisis Redaksi
Penetapan Dirjen Lampri sebagai tersangka menandakan KPK tidak ragu menyentuh puncak tata kelola penertiban tanah. Jabatannya menguasai wewenang pengawasan dan penegakan hukum di seluruh wilayah โ posisi yang memungkinkan akses ke ribuan kasus tanah. Jika terbukti, artinya gerbang pengendalian sendiri yang dibobol dari dalam.
Keterlibatan empat tersangka sebagai "orang kepercayaan" Menteri Nusron Wahid menciptakan risiko politik serius. Meskipun belum ada indikasi presiden direktur terlibat, kedekatan personal antara pejabat tinggi dan tersangka suap akan memaksa kementerian membuka ruang transparansi soal mekanisme rekrutmen staf kepercayaan. KPK yang menjanjikan update berkala justru diuji konsistensinya: apakah transparansi itu bertahan saat jalur uang mulai menyentuh nama-nama lebih besar.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate
