Danantara Resmikan PSEL Bogor Raya 1, Tarif Jual Listrik ke PLN US$ 0,20 per kWh
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) meresmikan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/9/2026), menargetkan pengelolaan lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun dengan tarif jual listrik ke PLN sebesar US$ 0,20 per kWh.
Fasilitas ini dirancang menurunkan emisi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 80 persen serta memotong emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO₂ per tahun. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) telah ditandatangani, mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menetapkan tarif pembelian tetap US$ 0,20 per kWh untuk seluruh kapasitas yang dihasilkan.
PSEL Bogor Raya 1 menjadi fasilitas ketiga yang memasuki tahap pembangunan setelah PSEL Denpasar Raya dan PSEL Kota Bekasi. Mencakup kawasan aglomerasi Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, proyek ini menjadi bagian dari upaya mempercepat solusi pengelolaan sampah perkotaan berkelanjutan berbasis teknologi ramah lingkungan sesuai mandat Perpres 109/2025.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, menegaskan proyek ini dirancang memberikan dampak nyata tiga sektor sekaligus: pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Ia menyoroti desain fasilitas yang tidak hanya memproses limbah, tapi menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut masalah sampah sebagai situasi darurat yang harus diselesaikan. "Dulu ada sekitar 160 aturan yang membuat prosesnya rumit, sekarang sudah kita pangkas menjadi tiga saja. Dengan begitu, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ucap Zulhas, merujuk pada efisiensi regulasi yang diklaim mempercepat alur proyek.
Di sisi ekonomi, pengembangan PSEL Bogor Raya 1 diproyeksikan membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau. Pemerintah berharap fasilitas ini menjadi katalis terwujudnya ekosistem pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus mendorong terwujudnya ekonomi sirkular di kawasan aglomerasi yang padat penduduk tersebut.
Analisis Redaksi
Keputusan tarif tetap US$ 0,20 per kWh melalui Perpres 109/2025 memberikan kepastian pendapatan (revenue certainty) yang krusial bagi bankability proyek PSEL, mengatasi hambatan klasik pembiayaan proyek waste-to-energy di Indonesia yang selama ini tertunda karena ketidakpastian tarif. Namun, tantangan nyata kini beralih ke eksekusi lapangan: kecepatan konstruksi, ketersediaan *feedstock* sampah terpisah sumber yang berkualitas, serta kelancaran pembayaran PLN yang historis sering jadi *bottleneck* bagi pembangkit independen.
Pemangkasan regulasi dari 160 menjadi tiga aturan menjanjikan percepatan izin, tetapi uji nyatanya ada di implementasi teknis di tingkat daerah—izin lingkungan, lokasi, hingga hak guna tanah—yang sering kali menjadi lubang hitam birokrasi terpisah dari kebijakan pusat. Keberhasilan proyek ketiga ini akan jadi *benchmark* bagi deretan proyek PSEL lain yang mengantre; jika Bogor Raya 1 berhasil *on time* dan *on budget*, narasi "darurat sampah" baru benar-benar punya jawaban konkret, bukan hanya retorika peletakan batu pertama.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Robert Budi Hartono Kembali Jadi Orang Terkaya RI, Kekayaan Capai US$12,2 Miliar

Emiten TAPG Bagi Dividen Interim Rp1,39 T, Rekaman pada 12 November 2026

IHSG Raih Penguatan 0,95% di Sesi I, Asing Borong 10 Saham Ini Meski Catat Net Sell
