Emiten TAPG Bagi Dividen Interim Rp1,39 T, Rekaman pada 12 November 2026

Emiten sawit PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) menetapkan distribusi dividen interim senilai maksimal Rp1,39 triliun atau setara Rp70 per saham. Keputusan ini diambil melalui mekanisme keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mendapat persetujuan internal dari direksi dan komisaris perusahaan.
Pengumuman resmi tersebut dirilis pada Senin, 2 November 2026. Manajemen mengonfirmasi bahwa pembagian dividen ini disahkan melalui Keputusan Sirkuler Direksi sebagai pengganti rapat resmi pada 28 Oktober 2026. Proses verifikasi selesai dengan diperolehnya persetujuan dewan komisaris pada 30 Oktober 2026, memastikan kesiapan pembayaran kepada investor.
Sebagai syarat utama, hak dividen ditujukan bagi pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 12 November 2026. Investor diimbau untuk memperhatikan tanggal rekaman tersebut guna memastikan kepemilikan saham sah dan memenuhi ketentuan distribusi keuntungan triwulanan dari emiten berkode TAPG ini.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Ekspor Total RI Naik 12,39%, Didorong Kenaikan Industri Pengolahan Meski Pertanian Anjlok

BEI Keluarkan 81 Saham HSC dari IHSG dan India Tuntut Ketua KPU Mundur

Robert Budi Hartono Kembali Tempati Posisi Orang Terkaya RI dengan Harta Rp221,76 Triliun
