Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KPK Tegaskan Sanksi Berat Menanti Fahd A Rafiq yang Ketiga Kalinya Tersandung Korupsi

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Tegaskan Sanksi Berat Menanti Fahd A Rafiq yang Ketiga Kalinya Tersandung Korupsi
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal melakukan penuntutan lebih berat terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga tercatat sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Langkah hukum tegas ini diambil lantaran perkara suap HGB tersebut merupakan kasus korupsi ketiga yang menjerat Fahd sepanjang rekam jejaknya berurusan dengan penegak hukum.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan konsep pidana yang berlaku, status Fahd sudah sepatutnya diposisikan sebagai seorang residivis. Penegasan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 15 September malam. Konsep residivis sendiri menjadi salah satu dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pemberatan hukuman kepada pelaku.

Aturan pemidanaan untuk pengulangan tindak pidana memungkinkan penjatuhan hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya, dengan syarat telah terpenuhinya unsur recidive. Taufik menambahkan, tim penyidik juga akan terus menggali lebih jauh sejauh mana peran serta keterlibatan Fahd dalam pusaran korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Porsi penuntutan tersebut akan memastikan bahwa subjek hukum yang mengulangi kejahatan mendapat ganjaran setimpal.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di PT Summarecon Agung Tbk Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Dari delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga kuat merupakan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat orang dekat menteri tersebut meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Sementara itu, empat tersangka lain yang turut diproses hukum meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Para tersangka pemberi suap yakni Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi berlapis, termasuk Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.

Analisis Redaksi

Keputusan KPK menerapkan pasal pemberatan bagi Fahd A Rafiq mengirimkan sinyal kuat bahwa pengulangan kejahatan oleh residivis korupsi tidak akan mendapat toleransi. Rekam jejak Fahd yang berulang kali tersangkut kasus hukum menunjukkan bahwa efek jera dari vonis sebelumnya gagal bekerja secara efektif, sehingga tuntutan maksimal menjadi keharusan moral dan yuridis bagi lembaga antirasuah. Publik tentu menuntut konsistensi penegak hukum agar vonis hakim di pengadilan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan alih-alih memberi celah bagi pengurangan hukuman yang tidak proporsional.

Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta besar seperti PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus ini juga membuka kotak pandora tata kelola pertanahan di Indonesia yang masih rentan praktik rente. Langkah KPK mendalami peran orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tingkat operasional saja, melainkan berpotensi merambah jejaring kekuasaan yang lebih luas. Ke depan, publik perlu mengawasi jalannya persidangan ini untuk memastikan transparansi dan membongkar akar, serta mengantisipasi kemungkinan pengembangan tersangka baru yang menikmati aliran dana haram tersebut.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ