Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Tangkap Jaring Korupsi HGB Summarecon: Dari Rp1,5 Miliar hingga Rp106,3 Trikiliar, Siapa di Baliknya?

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Tangkap Jaring Korupsi HGB Summarecon: Dari Rp1,5 Miliar hingga Rp106,3 Trikiliar, Siapa di Baliknya?
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap jaring korupsi besar yang melibatkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, pejabat ATR/BPN, dan perantara swasta yang terlibat dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper-koper merah di kantor pertanahan setempat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2026 tentang dugaan suap terkait pengurusan HGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) milik Summarecon. Tersangka utama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara Erwin untuk membuka blokir dan memecahkan HGB yang masih berstatus sengketa. Namun, Sontang menolak tanpa arahan dari atasannya, menurut pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penelitian lebih lanjut mengungkap bahwa Rizal Pahlevi dan Yaser Alfarisi—kedua perantara dari Summarecon—melalui Erwin menawarkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sontang, namun hanya berhasil menyanggupi Rp1,5 miliar karena adanya fee broker bagi pihak lain. Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diserahkan dan Rp200 juta langsung dialihkan kepada Sontang di sebuah kafe Jakarta Selatan.

Namun, korupsi tidak hanya berpusat pada pengurusan Summarecon. Direktur Jenderal ATR/BPN Lampri dan empat pejabat swasta—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry—diduga menerima gratisasi hingga Rp8 miliar dalam sembilan koper merah bertulisan namanya. Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar dari rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026, serta uang lain yang dikaitkan dengan layanan pertanahan. Arif juga diduga sebagai pengepul uang yang mengumpulkan dana dari Erwin dan Fakhry untuk kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9) di Kantor Pertanahan Bogor berhasil mengamankan 20 koper berisi uang tunai, termasuk Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valas. Selain itu, tim penyidik juga mendokumentasikan aliran uang yang mencakup pengurusan HGB PT BPA Bela Parahyangan, di mana Summarecon diduga membayar Rp2,1 miliar untuk memecahkan blokir.

Kasus ini bukan hanya melibatkan pejabat ATR/BPN seperti Lampri, tetapi juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sengketa tanah yang diajukan ahli waris kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menjadi titik awal yang memicu korupsi sistematis ini. Blokir SHGB Summarecon dan pencabutan gugatan oleh ahli waris kemudian menjadi alasan untuk meminta suap.

Dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat awam yang terlibat dalam sengketa tanah, tetapi juga menimbulkan kerusakan kepercayaan terhadap institusi pertanahan. Jika terbukti, kasus ini akan mengungkap jaring korupsi dalam pengelolaan tanah di Jawa Barat, yang melibatkan KPK dalam upaya membersihkan sistem.

Analisis Redaksi

Kasus korupsi HGB Summarecon dan jaringan ATR/BPN ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang struktur kekuasaan yang rusak di lingkungan pemerintahan. Bukti adanya koper-koper berisi uang sebesar Rp106,3 miliar menunjukkan bahwa korupsi ini sudah menjadi budaya di kantor pertanahan, di mana pejabat dan perantara swasta berkolusi untuk mengatur proses hukum demi keuntungan pribadi. Hal ini mengingatkan pada kasus-kasus sebelumnya, seperti korupsi di Kemendag, di mana mekanisme pengadaan dan pelayanan publik menjadi sarana untuk menyalurkan uang.

Logisnya, kasus ini akan mengungkap apakah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memiliki keterkaitan dengan jaringan ini, terutama melalui orang kepercayaannya. Jika benar, ini akan menjadi skandal politik yang lebih besar, karena melibatkan struktur pemerintahan yang langsung melayani publik. Masyarakat perlu waspada karena korupsi ini menunjukkan bahwa proses pengurusan tanah masih rentan terhadap manipulasi, baik dari pihak swasta maupun pejabat.

Langkah selanjutnya yang harus diambil adalah penyidikan lebih dalam terhadap aliran uang yang mencakup mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya. Jika KPK berhasil mengungkap jaringan ini secara komprehensif, kasus ini dapat menjadi contoh kasus korupsi terbesar di sektor pertanahan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tantangan terbesar adalah menegakkan hukum terhadap pejabat tinggi yang terlibat, karena ini akan memerlukan bukti yang kuat dan dukungan politik.

Meow! Tanya Nesi!
😸