Kemenhub Wajibkan Baterai 30-50 Persen dan Larang Isi Daya: Aturan Baru Bawa Mobil Listrik Naik Kapal
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

- Kebijakan ini mencakup seluruh spektrum kendaraan elektrik: hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), battery electric vehicle (BEV), hingga fuel cell electric vehicle (FCEV).
- Setiap unit wajib dalam posisi mati total saat kapal berlayar, ditempatkan idealnya di weather deck atau area terbuka dengan ventilasi memadai, serta diikat (lashing) ketat sesuai rencana pemuatan kapal.
- Jarak antar kendaraan elektrik ditetapkan minimal satu meter ke segala arah dengan akses yang mudah dijangkau.
Kementerian Perhubungan mewajibkan pemilik mobil listrik memastikan baterai berada pada level 30 hingga 50 persen saat menaiki kapal antarpulau, sekaligus melarang pengisian daya selama proses muat maupun pelayaran, aturan yang berlaku mulai 4 April 2024 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.
Kebijakan ini mencakup seluruh spektrum kendaraan elektrik: hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), battery electric vehicle (BEV), hingga fuel cell electric vehicle (FCEV). Setiap unit wajib dalam posisi mati total saat kapal berlayar, ditempatkan idealnya di weather deck atau area terbuka dengan ventilasi memadai, serta diikat (lashing) ketat sesuai rencana pemuatan kapal.
Jarak antar kendaraan elektrik ditetapkan minimal satu meter ke segala arah dengan akses yang mudah dijangkau. Pada kapal berpintu rampa, penempatan didorong sedekat mungkin dengan pintu tersebut. Di sisi operator, kewajiban teknis tidak kalah ketat: ketersediaan thermal imaging camera atau temperature gun untuk pemantauan sentral, alat pemadam kebakaran khusus karakteristik baterai dalam jumlah memadai, dan CCTV yang mengawasi seluruh area penempatan.
Sistem drainase ruang muat harus memiliki kapasitas minimal 125 persen dari kapasitas pompa sprinkler. Awak kapal diwajibkan dilatih dan difamiliarisasi penanganan kendaraan elektrik, termasuk patroli berkala mengecek suhu ruangan dan area baterai. Kemenhub menegaskan sifat kebakaran baterai yang sangat cepat menyala, bersuhu tinggi, sulit dipadamkan, berisiko re-ignition, serta menimbulkan bahaya sengatan listrik tegangan tinggi dan reaksi kimia berbahaya.
Alat pemadam konvensional dinilai memerlukan waktu lama untuk mengatasi kebakaran baterai, menjadikan pencegahan sebagai kunci utama sebelum kendaraan naik ke atas kapal. Aturan ini datang tepat waktu seiring melonjaknya penjualan mobil listrik domestik dan arus mudik serta liburan yang memadatkan rute lintas pulau seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, hingga rute ke Sumatera dan Kalimantan.
Analisis Redaksi
Surat edaran ini menjawab kekosongan regulasi yang selama ini membiarkan standar keselamatan angkutan kapal mengandalkan prosedur konvensional untuk kendaraan bensin. Penetapan level baterai 30-50 persen bukan angka sembarangan: terlalu penuh memperbesar risiko thermal runaway, terlalu kosong berpotensi merusak sel baterai saat suhu ruang muat naik drastis. Larangan isi daya di atas kapal, meskipun terdengar kaku, adalah langkah rasional mengingat infrastruktur listrik kapal penumpang umum tidak dirancang untuk beban charging massal yang bisa memicu korsleting sistem kelistrikan utama kapal.
Tantangan nyata ada di lapangan: apakah seluruh armada kapal ro-ro dan feri penyeberangan โ terutama armada lama milik pelayar kecil โ sanggup memenuhi standar thermal camera, sistem drainase 125 persen, hingga pelatihan awak kapal yang memadai? Kemenhub butuh mekanisme audit ketat, bukan sekadar kertas persetujuan pelayaran. Jika tidak, aturan ini berisiko jadi beban biaya baru bagi pelayar yang akhirnya diteruskan ke penumpang, atau yang lebih berbahaya: kepatuhan palsu di kertas sementara praktik di lapangan tetap longgar.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Debut Apollo EVO di Amerika: Hypercar $3.3 Juta dengan Mesin V12 800 HP dan Eksekusi Keras

Lelang Honda Vario 150 Pelat Merah di Jakarta: Harga Limit Rp 2,86 Juta, Kondisi Rusak Berat

BYD Klaim 5.000 Pekerja Lokal di Pabrik Subang, Targetkan 20.000 Penyerapan Naker Saat Kapasitas Maksimal
