Empat Serda TNI AU Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Muzammil hingga Meninggal

- Keputusan penetapan tersangka itu diumumkan oleh Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi dalam konferensi pers, Rabu (16/9), tepat seminggu setelah jenazah korban ditemukan.
- Keempat tersangka tersebut adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, yang semuanya merupakan senior bagi korban dalam satuan yang sama.
- Daan menjelaskan keempatnya dijerat dengan tiga pasal pidana militer yang bersifat subsidiér.
Empat anggota TNI Angkatan Udara (AU) dengan pangkat Serda resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Serda Ahmad Muzammil di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (9/9).
Keputusan penetapan tersangka itu diumumkan oleh Komandan Puspom TNI AU Marsda Daan Sulfi dalam konferensi pers, Rabu (16/9), tepat seminggu setelah jenazah korban ditemukan. Keempat tersangka tersebut adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, yang semuanya merupakan senior bagi korban dalam satuan yang sama.
Daan menjelaskan keempatnya dijerat dengan tiga pasal pidana militer yang bersifat subsidiér. Pasal utama adalah Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian, ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Kedua, Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru soal penganiayaan berat terencana mengakibatkan mati, ancaman maksimal sembilan tahun. Ketiga, Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru atas penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c KUHP Baru mengingat ada empat orang yang diduga turut serta dalam melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," ujar Daan menegaskan asasشاركة (participatie) dalam kejahatan tersebut. Penerapan KUHP Baru yang baru berlaku sejak awal tahun ini menjadi titik tolok baru dalam proses hukum militer internal.
Kasus ini menggelegar dunia militer mengingat lokasi kejadian berada di fasilitas psikologi yang seharusnya menjadi zona aman bagi personel. Meninggalnya seorang bintara muda di tangan senior-seniornya sendiri memunculkan pertanyaan keras terkait kultur organisasi dan mekanisme pengawasan internal di lingkungan Angkatan Udara.
Analisis Redaksi
Penetapan empat tersangka sekaligus dengan ancaman pidana yang setara — hingga sembilan tahun penjara — menandakan Puspom TNI AU memegang bukti cukup kuat bahwa ada kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan yang mengakibatkan kematian. Pemakaian Pasal 20 huruf c KUHP Baru menunjukkan kejaksaan militer tidak lagi memandang ini sebagai kekerasan individu melainkan aksi kolektif yang terstruktur, sebuah pergeseran paradigma hukum yang signifikan dibanding kasus-kasus serupa di masa lalu.
Yang perlu diwaspadai selanjutnya adalah proses persidangan di Pengadilan Militer. Fokus publik akan tertuju pada bukti-bukti forensik dan keterangan saksi mata yang harus membuktikan unsur "terencana" di Pasal 467 demi memastikan ancaman pidana maksimal tidak hanya jadi angka di kertas. Lebih jauh, TNI AU wajib menjawab pertanyaan fundamental: bagaimana kultur senioritas berujung brutalitas bisa berlangsung di bawah hidung komando di fasilitas psikologi sekaligus.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Sidang Tuntutan Duta Palma Group: Negara Rugi Rp4,79 Triliun dari Kasus Korupsi Sawit

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri
