Skandal Suap HGB: KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar dalam OTT Pejabat ATR/BPN
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan masif berupa 20 koper berisi uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/9). Operasi kilat ini membongkar dugaan praktik suap sistematis terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan birokrat level atas hingga politisi nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi di dalam boks, kardus, hingga puluhan koper di lokasi penangkapan. Meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan manual di Gedung Merah Putih, estimasi awal menunjukkan nilai fantastis yang menembus angka ratusan miliar rupiah.
Daftar Pejabat dan Politisi yang Terjaring
Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi ke-20 sepanjang tahun 2026 ini. Nama-nama besar yang terjaring menunjukkan betapa dalamnya penetrasi korupsi di instansi pertanahan. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta dua kepala kantor pertanahan wilayah strategis, yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Tidak hanya dari unsur birokrasi, penyidik juga menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Keterlibatan tokoh politik dalam skandal korupsi HGB ini memperkuat dugaan adanya jejaring pengaruh yang digunakan untuk memuluskan izin-izin lahan komersial secara ilegal.
Urgensi Pembersihan Mafia Tanah
Temuan uang dalam jumlah masif ini menjadi sinyal merah bagi integritas tata kelola pertanahan nasional. Keterlibatan pejabat setingkat Direktur Jenderal dan pimpinan kantor pertanahan di wilayah penyangga ibu kota menunjukkan bahwa kerentanan sektor agraria terhadap praktik transaksional masih sangat tinggi, yang pada akhirnya merugikan negara dan menghambat kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas aliran dana tersebut dan membongkar siapa saja aktor intelektual di balik gurita korupsi perizinan lahan ini.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
