MA Tolak Kasasi Marcella Santoso, Vonis 15 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO Tetap Berlaku

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), memastikan vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa dalam kasus suap pemberian vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) bagi tiga korporasi besar tetap memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Majelis Hakim MA nomor 9819 K/PID.SUS/2026 yang diketok pada Rabu, 2 September 2026, ditandatangani oleh Ketua Majelis Kasasi Jupriyadi beserta Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Amar putusan secara tegas menolak kasasi dari kedua belah pihak.
Kronologi Suap Vonis Lepas Korporasi CPO
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara korupsi ekspor CPO. Penyidikan Kejaksaan Agung kemudian mengungkap adanya kongkalikong antara majelis hakim dengan ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, alur suap dimulai dari permintaan Panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, kepada pengacara korporasi, Ariyanto Bakri. Permintaan tersebut berupa uang Rp60 miliar sebagai imbalan vonis lepas yang kemudian dikomunikasikan ke Marcella Santoso.
"Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4).
Aliran Uang Suap ke Majelis Hakim dan Pejabat Pengadilan
Selang tiga hari, uang suap dikonfirmasi tersedia. Penyerahan dilakukan di tempat parkir kawasan SCBD, Jakarta Selatan, di mana Muhammad Syafei (MSY) menyerahkan uang kepada Ariyanto Bakri, lalu dibawa ke rumah Wahyu Gunawan.
Marcella dan Ariyanto masing-masing menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS. Sisanya, sejumlah 2 juta dolar AS, dialirkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, serta terbagi kepada tiga hakim pemberi vonis lepas: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Kejagung telah menyeret sejumlah tersangka ke pengadilan, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, ketiga hakim pemberi vonis lepas, serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Pertanyaan Terkait
Berapa vonis yang diterima Marcella Santoso?
Marcella Santoso dihukum 15 tahun penjara setelah MA menolak kasasinya.
Siapa saja yang terlibat aliran uang suap?
Uang suap mengalir ke Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, M Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Kapan putusan MA inkrah?
Putusan MA diketok pada Rabu, 2 September 2026, dan status perkara telah berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
