KPK Ungkap Peran Dirut Summarecon dalam Dugaan Korupsi HGB Bogor
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK membuka peran Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adrianto diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyerahan itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9). "Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Achmad Taufik. "Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan milik Summarecon. KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu komunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.
Erwin lalu menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada Sontang selaku Kakantah Bogor 1. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon, kata Achmad Taufik.
Kasus itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9). Tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Hingga saat ini PT Summarecon Agung Tbk belum mengeluarkan tanggapan perihal kasus ini.
Analisis Redaksi
Dari fakta yang dibuka KPK, konstruksi dugaan korupsi ini tidak berdiri sendiri. Ada perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, ada Erwin sebagai pihak swasta yang diduga menjembatani komunikasi, dan ada Sontang Coin Manurung sebagai pejabat pertanahan yang disebut tidak mau bergerak tanpa arahan atasan. Aliran uang Rp1,5 miliar yang hanya sebagian diserahkan Rp200 juta menunjukkan ada celah negosiasi dan pembagian peran yang perlu ditelusuri tuntas.
Yang perlu diwaspadai publik adalah dampaknya pada pelayanan pertanahan dan iklim investasi properti. Jika dugaan fee untuk pembukaan blokir serta pemecahan HGB benar, maka harga tanah dan sertifikat bisa ditentukan oleh transaksi gelap, bukan prosedur resmi. Posisi Erwin sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga akan menuntut penjelasan, meski tentu harus dibuktikan lewat proses hukum.
Secara logis, KPK akan mendalami aliran uang, memeriksa saksi di lingkungan Summarecon dan Kantor Pertanahan Bogor, serta membuka kemungkinan pihak lain yang disebut akan menerima fee broker. Publik menunggu apakah kasus ini berhenti pada perantara atau naik ke aktor yang lebih besar. Satu hal yang jelas, OTT Senin (14/9) dan barang bukti sekitar 20-an koper berisi uang Rp106,3 miliar membuat perkara ini sulit diredam.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Ferry Boboho Beberkan Perintah 'Dinginkan' Uang Rp50 Miliar dari Tangan Febrie di Sidang Tipikor

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate
