KPK Tangkap 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Jaring Suap HGB Summarecon

- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Selasa (15/9) malam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat, swasta, dan politikus Partai Golkar , dengan uang suap mencapai puluhan miliar rupiah.
- KPK mengungkap, dugaan suap bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Summarecon yang masih bermasalah.
- Ahli waris tanah tersebut mengajukan blokir dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun proses dibuka setelah komunikasi antara pihak Summarecon dan pejabat pertanahan.
Empat orang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditahan KPK dalam kasus suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, termasuk Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, dan Muhammad Fakhry. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Selasa (15/9) malam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat, swasta, dan politikus Partai Golkar, dengan uang suap mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK mengungkap, dugaan suap bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Summarecon yang masih bermasalah. Ahli waris tanah tersebut mengajukan blokir dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun proses dibuka setelah komunikasi antara pihak Summarecon dan pejabat pertanahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Bogor) menolak membuka blokir tanpa arahan dari atasannya. Namun, setelah Erwin (orang kepercayaan Nusron) diberi fee sebesar Rp2 miliar (disesuaikan menjadi Rp1,5 miliar), blokir pun terbuka. Uang tersebut diserahkan oleh PT Summarecon melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026.
Selain kasus Summarecon, KPK juga menemukan dugaan suap lain terkait pengurusan HGB PT BPA Bela Parahyangan. Erwin menerima Rp2,1 miliar dari PT BPA, kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar ke Arif Sugiyanto. Selain itu, ditemukan 9 koper merah milik Direktur Jenderal Lampri berisi uang sebesar Rp8 miliar, serta setoran tunai Rp10 miliar dari Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
KPK juga mengungkap aliran uang suap yang dikumpulkan Arif Sugiyanto kemudian diberikan kepada Fahd A Rafiq (politikus Golkar), yang diduga sebagai penampung. Penyidik masih menyelidiki asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan mutasi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
Nusron Wahid, yang saat ini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, belum merespons permintaan keterangan dari CNN Indonesia terkait kasus ini. Keempat tersangka lainnya yang ditahan adalah Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi (Summarecon), Lampri, dan Rizal Pahlevi.
Analisis Redaksi
Kasus ini mengungkap struktur korupsi yang rumit, melibatkan pejabat, swasta, dan politikus. Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang, sementara Fahd A Rafiq (Golkar) menjadi penampung, menunjukkan keterlibatan partai politik dalam jaringan suap. Penggunaan koper merah dan kardus untuk menyimpan uang suap juga mencerminkan cara-cara klasik penyelundupan dana korupsi.
Dampak bagi publik adalah kerugian negara akibat pelayanan pertanahan yang tidak transparan. Kasus ini juga menguatkan spekulasi tentang keterlibatan menteri dalam jaringan korupsi, meski belum ada bukti langsung. Jika terbukti, hal ini akan merusak reputasi Nusron Wahid dan menggeser fokus pemerintah dari reformasi pertanahan menuju penyelidikan korupsi.
Langkah selanjutnya adalah penyelidikan lebih dalam terhadap asal-usul uang suap dan keterlibatan politikus. Jika Fahd A Rafiq (Golkar) terlibat, kasus ini bisa menjadi skandal politik yang menggelapkan nama partai. KPK harus segera mengungkap seluruh rantai korupsi ini agar tidak ada yang luput dari hukuman.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
