KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Suap HGB Bogor, Termasuk Eks Bupati Kebumen dan Dirjen BPN

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9) malam.
- Di antara yang diamankan terdapat Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lapri, serta sejumlah pejabat tinggi dan politikus.
- 17 Orang Diamankan, Termasuk Dirjen dan Pejabat Pertanahan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan Arif Sugiyanto di Gedung KPK, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9) malam. Di antara yang diamankan terdapat Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lapri, serta sejumlah pejabat tinggi dan politikus.
17 Orang Diamankan, Termasuk Dirjen dan Pejabat Pertanahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan Arif Sugiyanto di Gedung KPK, Jakarta. "Salah satunya itu pihak yang diamankan," ujarnya. Total 17 orang diamankan, antara lain:
- Lapri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
Budi menjelaskan keterangan Fahd dibutuhkan sehingga ikut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Kasus Berkaitan Proyek Summarecon di Bogor
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan suap lainnya. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," tegas Budi. Ia menambahkan konstruksi kasus dan kronologi peristiwa akan diungkapkan dalam proses penetapan status tersangka.
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. "Nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
