Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta
BAGIKAN:

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta, Selasa (15/9).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ucap Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang. "Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," sambungnya dengan nada datar.

Putusan kali ini mencatat sejarah berbeda dari gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan pria kelahiran Jakarta itu. Beberapa waktu lalu, hakim justru menyatakan gugatan serupa tidak dapat diterima (tidak dalam diterima) karena cacat formal.

Dalam pertimbangan putusan penolakan terdahulu, Ketut menegaskan bahwa kewenangan membayar ganti rugi berada di tangan Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonan sebelumnya, Roy Suryo tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam gugatannya.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formal karena kurang pihak," ujar hakim dalam persidangan pekan lalu. "Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya menutup pintu keadilan bagi Roy pada putaran pertama.

Kemenangan parsial ini menempatkan Roy Suryo di posisi yang rumit. Ia berhasil membuktikan adanya kekhilafan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baiknya, namun jumlah imbalan yang dikabulkan jauh di bawah ekspektasi publik dan mungkin jauh di bawah biaya proses hukum yang dikeluarkan.

Analisis Redaksi

Putusan ini menegaskan betapa ketatnya formalitas prosedur praperadilan di Indonesia. Kemenangan Roy Suryo pada putaran kedua kemungkinan besar terjadi karena tim hukumnya telah memperbaiki cacat "kurang pihak" dengan melibatkan pejabat yang berwenang keuangan, meski detail piagam gugatan terbaru tidak dibaca secara lengkap di sidang terbuka. Angka Rp5 juta yang dikabulkan hakim terasa simbolis, sebanding dengan standar ganti rugi imateriil di pengadilan distrik yang cenderung konservatif, namun cukup untuk membuktikan secara yuridis bahwa pihak berwajib โ€” dalam hal ini pejabat penyidik atau penuntut โ€” telah melanggar prosedur.

Yang perlu diwaspadai adalah eksekusi putusan. Menetapkan ganti rugi dan mengeluarkan uang dari kas negara adalah dua hal yang berbeda. Tanpa keikutsertaan aktif Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab anggaran, putusan ini berisiko mengendap di meja eksekusi. Langkah logis selanjutnya bagi tim hukum Roy adalah memastikan salinan putusan berkekuatan hukum tetap dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan menyiapkan gugatan eksekusi jika pembayaran tidak terealisasi dalam jangka waktu wajar.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ