Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Putusan tersebut dibacakan pada Senin (14/9) di PN Bandung, sekaligus menghukum ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dengan pidana empat tahun penjara dan denda yang sama.
- Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk memuluskan proyek senilai lebih dari Rp12 miliar.
- Selain hukuman pokok, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (14/9) di PN Bandung, sekaligus menghukum ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dengan pidana empat tahun penjara dan denda yang sama.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk memuluskan proyek senilai lebih dari Rp12 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman pokok, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sementara itu, Abah Kunang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar yang berasal dari pihak swasta.
Aliran Dana dan Peran Para Perantara
Berdasarkan fakta persidangan, dana Rp12,4 miliar mengalir melalui beberapa perantara untuk melancarkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, yang disetor bertahap melalui HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar. Secara terpisah, Abah Kunang juga menerima Rp1 miliar dari pengusaha Iin Farihin.
Hakim juga mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun setelah mereka selesai menjalani pidana pokok. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dinilai melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas vonis tersebut, baik Ade Kuswara maupun Abah Kunang menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
