Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Geledah Rumah Kontraktor Bengkulu, Usut Aliran Suap Proyek yang Menyeret Anggota DPRD

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Geledah Rumah Kontraktor Bengkulu, Usut Aliran Suap Proyek yang Menyeret Anggota DPRD
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengular aliran dana haram dalam pusaran kasus korupsi suap proyek di Provinsi Bengkulu dengan menggeledah kediaman kontraktor swasta, Adi Sumarta (ADS), pada Minggu (13/9) malam. Langkah represif ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama.

Adi Sumarta diketahui merupakan salah satu rekanan swasta yang menggarap berbagai proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat menyimpan rekam jejak transaksi gelap korporasi dan birokrat.

Sita Barang Bukti Elektronik dan Aliran Dana ke Legislator

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti elektronik yang diamankan akan segera diekstraksi dan dianalisis secara mendalam. Langkah ini krusial untuk memetakan peran masing-masing aktor dalam jaringan suap yang terstruktur ini.

Penyidikan ini tidak hanya menyasar pihak swasta. Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah menyita aset mewah berupa satu unit rumah di kawasan Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Vinna diduga kuat turut menerima aliran dana haram dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu serta dari pihak kontraktor swasta.

Gurita Suap Proyek dari Rejang Lebong hingga Kota Bengkulu

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026. Pola korupsi yang terstruktur ini diduga melibatkan jaringan kontraktor yang sama, yang kemudian melebarkan sayap pengaruhnya hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Untuk mengusut tuntas klaster Kota Bengkulu ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, di mana penetapan tersangka baru akan dilakukan seiring dengan kuatnya alat bukti yang dikumpulkan selama proses berjalan.

Pertanyaan Terkait

Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Hingga saat ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk klaster Pemkot Bengkulu, KPK masih menggunakan Sprindik umum untuk menjaring tersangka baru.

Berapa jumlah uang tunai yang berhasil disita penyidik?
Penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Meow! Tanya Nesi!
😸