Selundupkan 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kg emas batangan senilai Rp26 miliar oleh WNA China berinisial ZG di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (6/9/2026). Pelaku menggunakan modus body strapping, melekatkan emas ke tubuh untuk mengelabui petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan petugas mengamankan 10 bungkusan cokelat berisi 14 keping logam mulia. βBarang disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh sehingga tidak terlihat langsung,β ujarnya, Jumat (11/9/2026). Penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa ZG akan terbang ke Hongkong dengan Cathay Pacific. Koordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan petugas boarding gate dilakukan. Saat boarding, gerak-gerik ZG mencurigakan dan pemeriksaan menemukan emas kadar di atas 99% berdasarkan SHPIB BLBC Surabaya.
Modus Body Strapping dan Kronologi Penangkapan
Modus body strapping bukan hal baru, tetapi volumenya 10,4 kg menunjukkan keberanian dan perencanaan matang. Petugas menemukan 10 bungkusan yang dilekatkan di tubuh ZG. Berdasarkan pengujian, emas tersebut adalah cast bar dengan kadar di atas 99%. Nilai emas mencapai Rp26 miliar, dan negara berpotensi menyelamatkan kerugian Rp3,9 miliar dari bea keluar yang seharusnya dibayar. Ini mencerminkan bahwa penyelundupan emas masih menjadi celah yang harus ditutup.
Ancaman Hukuman dan Analisis Ekonomi
ZG dijerat Pasal 102A huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sebagai analis, saya menilai insiden ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan distorsi pasar emas domestik. Kebijakan bea keluar melalui PMK No. 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri dan mendorong nilai tambah. Namun, perbedaan harga global dan domestik menjadi insentif bagi penyelundup. Pengawasan di bandara internasional seperti Ngurah Rai harus diperketat, terutama untuk tujuan Hongkong yang merupakan pusat perdagangan emas.
Kebijakan Bea Keluar dan Pengawasan
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan komitmen pengawasan. βKami terus mengedukasi masyarakat agar ekspor berlangsung legal,β ujarnya. Namun, edukasi saja tidak cukup. Diperlukan teknologi pemindai canggih dan intelijen yang lebih baik. Saya menilai, insiden ini menjadi alarm bahwa bea cukai harus berkolaborasi dengan otoritas Hongkong dan negara tujuan lainnya untuk memutus rantai penyelundupan. Selain itu, fluktuasi harga emas global yang tinggi memperbesar risiko. Negara tidak boleh lengah.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu modus body strapping?
Body strapping adalah teknik menyembunyikan barang dengan melekatkannya ke tubuh menggunakan perekat atau balutan, sehingga tidak terdeteksi secara visual.
Berapa nilai emas yang diselundupkan?
Emas batangan seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg dengan nilai diperkirakan Rp26 miliar.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Tahan di 3,23 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

BEI Evaluasi Insentif Pajak 3% dan Rilis Empat Pilar Strategis untuk Genjot IPO dan Akses Pendanaan UMKM
Laba Bersih Phapros Melonjak 311% Didorong Efisiensi Operasional dan Penguatan Portofolio
