Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mengulang Kejayaan Minyak Era 70-an: BUK Migas Diusulkan di Bawah Presiden, Pertamina Tetap Operator?

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Mengulang Kejayaan Minyak Era 70-an: BUK Migas Diusulkan di Bawah Presiden, Pertamina Tetap Operator?
BAGIKAN:

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyinggung pengembalian tata kelola migas ke UU No. 8 Tahun 1971, yang menempatkan Pertamina sebagai pemimpin sektor, dalam pembahasan RUU Migas di Gedung DPR RI, Kamis (10/9/2026). Gagasan ini mengemuka saat desain BUK Migas masih diperdebatkan: di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina. Tujuannya memperkuat kedaulatan energi, menaikkan produksi, dan memangkas birokrasi investasi.

Tiga Opsi BUK Migas dan Bayang-Bayang Petronas

Dony menyatakan desain kelembagaan BUK Migas belum final. Namun, ia melihat ada kecenderungan kembali ke semangat UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Dalam rezim itu, Pertamina bukan sekadar operator, melainkan pemimpin pengelolaan sektor migas nasional. “Kita lihat nantinya, kalau kita lihat ini apa yang terjadi saat ini kita kelihatannya akan kembali kepada undang-undang yang lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini,” ujar Dony.

Menurut Dony, ada tiga opsi yang berkembang untuk posisi BUK Migas: berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina. Ia menilai opsi di bawah Presiden paling tepat jika mengacu pada UU 1971. Ia mencontohkan Malaysia yang pernah meniru regulasi Indonesia dan kini memiliki Petronas yang jauh lebih besar. “Dan itu yang bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita yang 71 itu tadi,” katanya.

PHE hingga SKK Migas Masuk Skema

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menyebut salah satu konsep yang dibahas adalah BUK Migas berada langsung di bawah Presiden agar lebih powerfull. Ia tidak menutup kemungkinan Pertamina Hulu Energi (PHE) menjadi bagian dari BUK Migas, bahkan personelnya dapat berbaur dengan SKK Migas. “Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapasitas personalnya memang harus disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan yang dari SKK,” ujarnya.

Ramson menegaskan desain itu masih dalam pembahasan. BUK Migas bisa berdiri sendiri, berada di bawah Pertamina dengan model era 70-an, atau langsung ke Presiden. Yang tidak kalah penting, menurut dia, BUK Migas harus punya kewenangan kuat memangkas birokrasi investasi, termasuk perizinan yang selama ini melibatkan banyak instansi dan pemerintah daerah. “Jadi poinnya harus lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi kalau dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana,” kata Ramson.

Regulator atau Operator? Peringatan Hadi Ismoyo

Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan PT Pertamina (Persero). Pembagian itu dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. BUK dapat mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas Wilayah Kerja (WKP) yang ditawarkan lebih akurat dan menarik investor besar.

“Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player,” kata Hadi. Ia juga menilai BUK Migas sebaiknya berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Pertamina atau Kementerian ESDM, agar mampu mengeksekusi visi ketahanan energi nasional. Konsep menyerupai Danantara pun tidak direkomendasikan karena berpotensi bentrok dengan Pertamina.

Analisis: Bagi pasar, polemik ini bukan sekadar romantisme UU 1971. Ada tiga hal yang dipertaruhkan: kepastian kewenangan, kecepatan perizinan, dan daya tarik fiskal bagi investor. Jika BUK Migas hanya menjadi lapisan birokrasi baru, produksi tidak otomatis naik. Sebaliknya, jika fungsi regulator dan operator dipisah tegas, Pertamina bisa fokus pada eksekusi lapangan, sementara BUK mendesain kebijakan, data, dan insentif. Di tengah tekanan RUU Migas, ujiannya sederhana: apakah regulasi baru mampu membuat investasi masuk lebih cepat, bukan sekadar memindahkan kursi kekuasaan.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu BUK Migas? Badan Usaha Khusus Migas adalah lembaga yang diwacanakan mengelola sektor hulu migas dengan kewenangan lebih kuat, yang desainnya masih dibahas DPR.

Mengapa UU No. 8 Tahun 1971 kembali dibahas? Karena sejumlah pihak menilai model itu menempatkan Pertamina sebagai pemimpin pengelolaan migas dan dianggap relevan untuk memperkuat peran negara.

Di mana BUK Migas sebaiknya ditempatkan? Dony dan Hadi cenderung menilai posisi di bawah Presiden lebih tepat, sementara Ramson menyebut opsi itu masih diperdebatkan bersama kemungkinan di bawah Pertamina atau berdiri sendiri.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸