KPK Ungkap Alasan Segel Ruang Dirjen Bea Cukai, KPK Line Dicopot Pihak Terkait?

- Penyegelan itu bukan tanpa dasar: tim penindakan menduga kuat ada barang bukti yang harus diamankan di ruangan tersebut.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyegelan atau pemasangan KPK line lazim dilakukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), termasuk kasus di Bea Cukai .
- Menurut dia, dinamika OTT sangat tinggi sementara waktu yang tersedia hanya 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang tertangkap tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pada awal penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Februari lalu. Penyegelan itu bukan tanpa dasar: tim penindakan menduga kuat ada barang bukti yang harus diamankan di ruangan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyegelan atau pemasangan KPK line lazim dilakukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk kasus di Bea Cukai. Menurut dia, dinamika OTT sangat tinggi sementara waktu yang tersedia hanya 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang tertangkap tangan.
Ruang yang Disegel dan Batas 1x24 Jam
βDalam peristiwa tertangkap tangan, dinamikanya cukup tinggi. Kami hanya memiliki waktu 1x24 jam. Sering kali kami melakukan penyegelan, memasang KPK line untuk beberapa lokasi yang diduga ada bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,β ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Budi menjelaskan, ketika perkara naik ke penyidikan, KPK sudah bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan. Dalam penggeledahan itulah penyidik kembali menyegel atau menempatkan KPK line untuk mencari barang bukti. Jika segel dicopot, menurut dia, berarti tidak ada barang bukti di ruang tersebut. Sebaliknya, ruangan yang tidak digeledah dinilai sudah tidak dibutuhkan karena alat bukti dianggap cukup.
Foto Ruang Dirjen dan KPK Line yang Dicopot
Persoalan ini mencuat di persidangan. Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan foto ruang kerja Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disegel tim penyidik KPK saat awal penindakan. Foto itu ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9) sore.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Saat sesi tanya jawab dengan saksi Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, perihal gedung-gedung di Bea dan Cukai, jaksa mengungkap bahwa KPK line tersebut dicopot oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kerangka jurnalisme investigasi, keterangan KPK dan fakta persidangan itu menyisakan pertanyaan mendasar: mengapa segel bisa lepas, siapa yang melepas, dan apakah ada barang bukti yang berpindah sebelum penggeledahan resmi? KPK menyatakan jika segel dicopot berarti tidak ada barang bukti di ruangan itu. Namun, justru karena segel itu dibuka oleh pihak yang diduga terkait perkara, publik berhak menuntut penjelasan tuntas.
Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai ini bukan sekadar soal satu ruangan. Ia menguji sejauh mana sistem pengamanan barang bukti KPK tahan terhadap intervensi, sekaligus menguji integritas institusi yang tengah diusut. Jika ruang kerja pejabat tinggi bisa disegel lalu dibuka tanpa kontrol yang jelas, maka risiko kebocoran perkara menjadi nyata.
FAQ Terkait Berita Ini
Mengapa ruang Dirjen Bea Cukai disegel KPK?
KPK menduga ada barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai, sehingga ruangan diamankan dengan KPK line.
Apa arti KPK line dicopot?
Menurut KPK, pencopotan segel menandakan tidak ada lagi barang bukti di ruangan tersebut. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa pencopotan dilakukan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapan persoalan ini terungkap?
Terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9) sore, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Skandal Penyadapan: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal Aktif sebagai Tersangka, Ancam 10 Tahun Bui

Kejagung Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan dalam Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan di Rapat DPR
