KPK Geledah Kantor PUPR dan PBJ Muara Enim, Bupati Edison hingga Keponakannya Jadi Tersangka
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu, 9 September 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan aksi tersebut. 'Pada Rabu (9/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim,' ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik (BBE).
'Selanjutnya, penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap BB (barang bukti) yang diamankan untuk membantu mengungkap perkara ini,' kata Budi.
Kasus ini menyeret lima orang tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika selaku Direktur PT MSA.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan erat dengan dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka lain: Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT MSA; serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.
Jaringan Korupsi yang Melibatkan Keluarga Bupati
Keterlibatan Adi Triadi, keponakan Bupati Edison, menjadi sorotan tajam. Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan indikasi kuat praktik nepotisme yang merasuki birokrasi Muara Enim. Fakta bahwa KPK menetapkan dua set tersangka dalam perkara yang saling terkait menunjukkan bahwa modus operandi korupsi di daerah ini berlapis dan sistematis. Penggeledahan di dua kantor teknis tersebut menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi celah paling rentan terhadap penyimpangan.
Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan
Kasus ini seharusnya menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan kembali dipertaruhkan. KPK telah menunjukkan taringnya, namun tanpa perbaikan sistemik, korupsi akan terus menjalar. Pengawasan ketat terhadap proses pengadaan dan transparansi anggaran menjadi harga mati. Masyarakat berhak menuntut akuntabilitas penuh dari para pejabat yang tersangkut.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang menyebabkan KPK menggeledah kantor PUPR dan PBJ Muara Enim?
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Lima tersangka: Bupati Muara Enim Edison, Abi Nurwardani, Adi Triadi, Cory Erin Hardi, dan Fika. Selain itu, ada lima tersangka lain dalam kasus suap pengondisian laporan BPK.
Bagaimana kronologi awal terungkapnya kasus ini?
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang terkait dengan dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
