Koalisi Sipil Desak MK Segera Putuskan UU TNI: Keterlambatan Berpotensi Perpanjang Kerugian Konstitusional

Koalisi sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga advokasi dan organisasi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Permohonan uji materiil yang diajukan sejak 23 Oktober 2025 itu dinilai telah molor tanpa kejelasan, sementara ekspansi peran militer ke ranah sipil terus meluas dan menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi warga negara.
Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan yang mengatasnamakan koalisi—meliputi Imparsial, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia, hingga YLBH APIK—menyatakan bahwa sidang terakhir telah digelar pada 26 Mei 2026 dengan mendengarkan keterangan ahli dari MK. Sementara itu, pihak pemohon sudah menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026. Namun hingga hari ini, Rabu (9/9), putusan belum juga dibacakan.
Keterlambatan Bukan Soal Administratif, Melainkan Keadilan yang Terlambat
Direktur Imparsial, Adiputra Ardimanto, menegaskan bahwa penundaan putusan bukanlah persoalan prosedural semata. “Semakin lama putusan dibacakan, semakin besar pula kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menyoroti bahwa norma yang diuji—terutama Pasal 74 UU TNI—terus diterapkan di tengah maraknya praktik militerisme dan penguatan infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.
Koalisi menilai MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agenda Reformasi Sektor Keamanan tidak mengalami kemunduran. “Ketika norma sedang diuji dan pada saat yang sama muncul peristiwa yang memperlihatkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan berpotensi menjadi legitimasi atas kerugian yang terus berjalan,” tegas Adiputra.
Kasus Penyiraman Air Keras dan Ekspansi Militer Jadi Bukti Nyata
Koalisi menyoroti dua fenomena yang memperkuat urgensi putusan MK. Pertama, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang justru membatalkan sanksi pidana pemecatan terhadap para terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS. Peristiwa itu, menurut koalisi, memperlihatkan secara terang bagaimana sistem peradilan militer memberikan perlindungan istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi warga sipil.
Kedua, ekspansi militer di luar fungsi pertahanan semakin masif, mulai dari pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga perluasan struktur komando teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan. Koalisi menilai langkah-langkah itu menggerus ranah sipil dan mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar reformasi 1998.
Analisis Kritis: Saatnya MK Berani Menegakkan Konstitusi
Sebagai jurnalis yang telah lama meliput dinamika peradilan dan keamanan, saya melihat kasus ini bukan sekadar uji materi biasa. MK berada di persimpangan sejarah: apakah akan membiarkan militer kembali menguasai ruang-ruang publik, ataukah konsisten dengan amanat reformasi yang menghendaki profesionalisme TNI terbatas pada pertahanan negara. Keterlambatan putusan hanya akan menambah daftar panjang pelanggaran hak warga negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Koalisi telah mengingatkan bahwa “keadilan yang terlambat” dalam konteks ini bukanlah sekadar metafora, melainkan keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami rakyat. Sudah saatnya MK menunjukkan keberanian politik-hukum dengan memutus perkara ini secara tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan konstitusi, bukan pada kekuasaan sektoral.
Harapan dan Tuntutan Koalisi
Koalisi meminta MK untuk segera menetapkan jadwal pembacaan putusan dalam waktu dekat. Mereka juga mendesak agar MK mempertimbangkan secara saksama dampak nyata dari keberlakuan UU TNI yang sedang diuji, termasuk potensi pelanggaran HAM dan penguatan budaya militeristik di tengah masyarakat. “Putusan yang lambat sama saja dengan mengorbankan warga negara yang hak-haknya terus terlanggar,” pungkas Adiputra.
FAQ Terkait Berita Ini
- Apa yang diuji dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di MK? Perkara ini menguji konstitusionalitas UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, terutama Pasal 74 yang mengatur tentang peran dan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan, serta sistem peradilan militer yang dianggap memberi impunitas.
- Mengapa koalisi sipil menganggap keterlambatan putusan berbahaya? Karena selama putusan belum dibacakan, norma yang diuji tetap berlaku dan terus digunakan, yang berpotensi memperluas kerugian konstitusional bagi warga negara, seperti ekspansi militer ke ranah sipil dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak ditindak tegas.
- Apa dampak jika MK mengabulkan gugatan? Jika dikabulkan, maka pasal-pasal yang diuji dapat dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan, yang akan memaksa penyesuaian peran TNI dan sistem peradilannya agar lebih selaras dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
