Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Saksi Bantah Setoran USD 271.500 ke Yaqut, Justru Beberkan Arahan Fee dari Staf Khusus

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Saksi Bantah Setoran USD 271.500 ke Yaqut, Justru Beberkan Arahan Fee dari Staf Khusus
BAGIKAN:

Dua saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 justru membantah adanya aliran uang senilai US$271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, namun sekaligus mengungkap petunjuk arahan fee percepatan dari staf khususnya. Persidangan yang berlangsung hingga dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9) malam hingga Rabu (9/9) dini hari, memunculkan fakta baru yang justru menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan haji khusus.

Ridwan Kurniawan, mantan honorer Kementerian Agama, dan Abdul Muhyi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, dengan tegas menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar US$271.500 kepada Yaqut. Namun, ketika kuasa hukum Yaqut menggali asal-usul angka tersebut, Ridwan mengaku bahwa nominal itu muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, bukan dari pengakuan setoran. "Waktu itu BAP awal," jawab Ridwan di hadapan majelis hakim, mengindikasikan bahwa angka dakwaan sempat mengemuka dalam penyidikan, meski kedua saksi kini membantahnya.

Bantahan Formal, Namun Arahan Fee Mengemuka

Di sisi lain, keterangan Abdul Muhyi justru membuka tabir baru. Ia mengakui adanya pembicaraan dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, mengenai fee percepatan sebesar US$2.000 per jemaah. Awalnya, Muhyi menyatakan bahwa Gus Alex mengarahkan pungutan tersebut, namun dalam persidangan ia meluruskan bahwa maksud Gus Alex bukanlah untuk mematok keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak boleh melebihi angka itu. "Kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan US$4.000, US$5.000 itu ada," ujar Muhyi, mengisyaratkan bahwa arahan fee percepatan justru menjadi pembenaran bagi PIHK untuk menarik biaya lebih tinggi dari jemaah.

Fakta ini mengundang tafsir kritis. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai pernyataan Muhyi tidak serta-merta melunturkan dakwaan, melainkan menggeser fokus dari penerimaan langsung oleh Yaqut ke peran staf khususnya yang diduga menjadi "jembatan" pengaturan keuntungan bagi PIHK. Jika fee percepatan US$2.000 per pax dicanangkan sebagai batas bawah, maka praktik ini berpotensi menjadi celah untuk menaikkan biaya haji khusus secara tidak wajar, yang pada akhirnya merugikan calon jemaah dan negara.

Empat Terdakwa dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Jaksa juga menghadirkan saksi lain, Nila Adulitya Devi dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Total kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622.090.207.166,41—sebuah angka fantastis yang menunjukkan bobroknya tata kelola kuota haji tambahan.

Dalam surat dakwaan, Yaqut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 (sekitar Rp4,8 miliar), sementara Gus Alex disebut menerima US$5.233.800 dan Rp330 juta (total sekitar Rp93,6 miliar). Tak hanya itu, 313 PIHK juga disebut sebagai pihak yang ikut menikmati aliran dana dari skema ini. Pertanyaan besar yang menggelayut: Apakah bantahan dua saksi cukup menggugurkan dakwaan terhadap Yaqut, atau justru semakin memperjelas adanya kongkalikong antara staf khusus dan penyelenggara haji?

Publik menunggu pembuktian di persidangan selanjutnya. Jaksa KPK tentu memiliki alat bukti lain di luar keterangan saksi, termasuk dokumen transaksi dan aliran dana. Saya berharap majelis hakim tidak terjebak pada bantahan formal, melainkan menggali lebih dalam peran masing-masing terdakwa dalam rantai korupsi yang merugikan negara dan umat.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa isi bantahan dua saksi terhadap dakwaan Yaqut?
Keduanya menyatakan tidak pernah memberikan uang US$271.500 kepada Yaqut, dan mengaku angka itu berasal dari BAP awal, bukan dari pengakuan setoran.

Bagaimana arahan fee percepatan dikaitkan dengan kasus ini?
Saksi Abdul Muhyi mengungkap adanya pembicaraan dengan Gus Alex mengenai batasan fee percepatan US$2.000 per jemaah, yang kemudian ditafsirkan sebagai pembenaran bagi PIHK untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Berapa kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini?
Berdasarkan Laporan BPK, kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) akibat skema penambahan kuota haji yang diduga diatur untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Meow! Tanya Nesi!
😸