Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bos Haji Masih Ngantor di Kemenag? Pengacara Yaqut Bongkar Dugaan Tebang Pilih Hukum

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bos Haji Masih Ngantor di Kemenag? Pengacara Yaqut Bongkar Dugaan Tebang Pilih Hukum
BAGIKAN:

Sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari, memunculkan fakta mencengangkan. Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengungkap bahwa sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana haram dan hidup mewah masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kementerian Agama (Kemenag), tanpa tersentuh status tersangka.

Pengungkapan ini sontak memicu pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Mellisa menyoroti adanya disparitas perlakuan hukum atau "tebang pilih", di mana saksi-saksi kunci yang mengaku membeli saham miliaran rupiah, rumah, hingga mobil mewah, justru tetap nyaman menjabat.

Anomali Penegakan Hukum dan Sosok 'Bos' Sebenarnya

Dalam persidangan, terkuak bahwa inisiatif pengaturan kuota tambahan dan percepatan VVIP bukan berasal dari Yaqut, melainkan mengarah pada satu nama spesifik: Rizky, seorang mantan Kepala Subdirektorat di lingkungan Kemenag. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan kekayaan Rizky yang drastis menjadi Rp18 miliar pada 2023, namun ia masih tetap bekerja hingga detik ini.

"Mereka infokan saat pemeriksaan juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun. Sangat tebang pilih," tegas Mellisa di depan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa ketika digali lebih dalam, para saksi menyebut istilah "bos", namun setelah dikonfrontasi, sosok tersebut bukanlah Yaqut. Hal ini memperkuat dalil pembelaan bahwa tidak ada satupun aliran dana yang masuk ke rekening klienya.

Saksi Pencabut Keterangan dan Lemahnya Dakwaan

Fakta krusial lain yang muncul adalah pencabutan keterangan oleh saksi Ridwan Kurniawan. Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ridwan menyebut adanya aliran dana US$271.500 kepada Yaqut. Namun, di bawah sumpah sidang, Ridwan menyatakan keterangan tersebut tidak benar atau "tidak klir". Mellisa menekankan bahwa Ridwan adalah satu-satunya saksi yang pernah menuding Yaqut, dan kini tuduhan itu telah gugur.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba dari Asosiasi Kesthuri. Dengan temuan baru di persidangan, narasi bahwa Yaqut sebagai otak kejahatan semakin rapuh, sementara aktor intelektual lain yang masih berdinas di instansi terkait justru luput dari jerat hukum.

FAQ Terkait Berita Ini

Siapa yang dimaksud dengan oknum ASN yang masih bekerja di Kemenag?
Mellisa Anggraini menyebutkan nama inisial "Rizky", mantan Kepala Subdirektorat yang kekayaannya melonjak drastis, namun hingga saat sidang berlangsung masih berstatus pegawai aktif tanpa menjadi tersangka.

Apa dasar tuduhan terhadap Yaqut Cholil Qoumas?
Tuduhan awal bersumber dari keterangan saksi Ridwan Kurniawan mengenai aliran dana US$271.500, namun saksi tersebut telah mencabut keterangannya di persidangan dan menyatakan tidak ada aliran dana tersebut.

Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Meow! Tanya Nesi!
😸