Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Nama Ace Hasan Syadzily dan Sejumlah Petinggi Muncul di BAP, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Nama Ace Hasan Syadzily dan Sejumlah Petinggi Muncul di BAP, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah tersangka lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan.
  • Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, yang kini menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhans) RI.
  • Data tersebut, menurut Muhyi, berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah tersangka lainnya kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat daftar nama-nama calon jemaah haji khusus beserta kuota yang diduga diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu. Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, yang kini menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhans) RI. Pengakuan saksi Abdul Muhyi, Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, menguatkan dugaan adanya praktik pengaturan kuota yang tidak transparan, sementara kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai angka fantastis Rp622 miliar.

BAP Ungkap Daftar Nama dan Kuota 'Floating'

Dalam sidang yang menghadirkan empat saksi, termasuk Abdul Muhyi, jaksa KPK mengonfirmasi keberadaan rekap data jemaah haji dengan kode TX (calon dengan masa tunggu tertentu) dan T0 (tanpa masa tunggu). Data tersebut, menurut Muhyi, berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023-2024, M Agus Syafii. Istilah 'floating' dan 'real' dalam BAP menjadi kunci, di mana 'floating' disebut sebagai hasil 'plotting' awal yang kemudian dibandingkan dengan realisasi akhir. "Itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus, floating itu sebetulnya mem-plotting sekian tapi realisasinya berapa," ujar Muhyi di hadapan majelis hakim.

Selain Ace Hasan Syadzily, BAP juga mencatat nama-nama lain seperti Mail, Bowo, Asrul, Mozaik, serta sejumlah pimpinan Komisi VIII lainnya. Meski tidak seluruhnya terungkap identitasnya, fakta bahwa nama-nama ini muncul dalam dokumen resmi pengadilan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola haji di Indonesia. Apakah ini sekadar usulan penyerapan kuota tambahan, ataukah ada permainan politik di balik pembagian jatah haji yang sangat terbatas?

Saksi Lain dan Modus Operandi

Tiga saksi lain yang dihadirkan—Ridwan Kurniawan (mantan honorer Kemenag), Nila Adulitya Devi (swasta), dan Saiful Mujab (Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri)—memberikan kesaksian yang semakin memperkuat dugaan adanya aliran penyuapan dan gratifikasi. Kerugian negara Rp622.090.207.166,41 yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK bukanlah angka kecil. Angka ini setara dengan biaya keberangkatan ribuan jemaah haji reguler yang terpaksa menunggu bertahun-tahun. Kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga mendapat jatah kuota di luar mekanisme resmi.

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada pola yang berulang: oknum pejabat dan pihak swasta saling bersinergi mengeruk keuntungan dari haji—ibadah yang seharusnya sakral. KPK perlu mengusut tuntas aliran dana dan memeriksa semua nama yang tercantum, termasuk memanggil Ace Hasan Syadzily sebagai saksi, bukan sekadar klarifikasi di luar pengadilan.

Bantahan Ace: 'Saya Tak Pernah Minta Kuota'

Menanggapi munculnya namanya, Ace Hasan Syadzily dengan tegas membantah. Kepada wartawan, ia menyatakan, "Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII, memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag." Ia juga menegaskan bahwa semua aspirasi yang masuk diteruskan ke sistem Kemenag dan keputusan keberangkatan mutlak berdasarkan nomor urut daftar tunggu. "Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," tambahnya.

Namun, pernyataan ini patut diuji. Jika benar ia hanya menyalurkan aspirasi, mengapa namanya tercatat dalam BAP sebagai salah satu penerima kuota? KPK wajib mengkonfrontasi pernyataan Ace dengan bukti-bukti di persidangan. Masyarakat haus akan keadilan, terutama ketika dana negara yang begitu besar digunakan untuk kepentingan segelintir orang.

Kritik dan Harapan

Kasus ini menjadi ujian kredibilitas KPK dan Kementerian Agama. Dengan tersangkanya mantan menteri dan staf khusus, publik menilai bahwa tidak ada yang kebal hukum. Saya mengapresiasi langkah KPK yang terus membuka fakta di pengadilan, meskipun proses hukum masih panjang. Namun, perlu ada perbaikan sistemik: penghapusan istilah 'kuota tambahan' yang kerap menjadi celah korupsi, penerapan digitalisasi penuh dalam pendaftaran haji, serta pengawasan ketat oleh DPR dan BPK.

Kasus ini juga mengingatkan kita pada skandal korupsi haji sebelumnya, yang selalu berulang karena minimnya sanksi tegas. Kali ini, jangan sampai pelaku hanya dihukum ringan, sementara rakyat kembali dirugikan. Sidang akan berlanjut pada pekan depan, dan kita semua menunggu siapa lagi yang akan 'terbit' dari BAP.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu kuota haji floating dan mengapa disebut dalam persidangan?
Kuota haji 'floating' adalah istilah yang digunakan untuk menyebut alokasi kuota yang belum pasti atau masih dalam tahap perencanaan (plotting). Dalam kasus ini, data floating digunakan untuk mengatur pembagian kuota kepada pihak tertentu sebelum realisasi akhir, yang diduga menjadi celah korupsi.

Siapa saja pihak yang disebut dalam BAP selain Ace Hasan Syadzily?
BAP memuat nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta nama Mail, Bowo, Asrul, Mozaik, dan sejumlah pimpinan Komisi VIII lainnya.

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan dan bagaimana dampaknya bagi jemaah?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan audit BPK. Dampaknya, jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun terpaksa mengantre lebih lama karena kuota diselewengkan, sementara biaya haji terus melonjak.

Meow! Tanya Nesi!
😸