Mangkir Dua Kali, Komisi XII DPR Usir Jababeka dari Rapat Pipa Limbah—Apa Dampaknya ke Saham?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Komisi XII DPR mengusir perwakilan PT Jababeka Tbk dari ruang rapat dengar pendapat umum di Senayan, Selasa (7/9), setelah manajemen emiten infrastruktur itu kembali mangkir dari panggilan resmi untuk kedua kalinya—hanya mengirim anak usaha tanpa kehadiran direktur utama. Rapat yang digelar untuk menindaklanjuti pengaduan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) terkait masalah pipa limbah industri ini pun berlanjut tanpa pihak Jababeka, sementara Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan turut hadir.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah undangan kedua. “Kemarin kita sudah undang, ini undangan kedua kali. Nah, sekarang undangan kedua kali yang datang cuma anak perusahaannya. Kita ini problem solver, kita ingin mencari jalan tengah, tetapi mereka malah menganggap kita tidak ada artinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9). Pihak yang hadir dari grup Jababeka adalah Direktur Utama Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi, bukan Setyono Djuandi Darmono selaku direktur utama induk usaha.
Sikap Korporasi yang Mengundang Tanda Tanya
Kejadian ini bukan sekadar perselisihan prosedural. Bagi pelaku pasar dan pengamat korporasi, sikap Jababeka yang mengabaikan panggilan DPR mencerminkan celah tata kelola yang berisiko mencederai kepercayaan investor—terutama di sektor infrastruktur yang sangat bergantung pada kepastian regulasi. Sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa, respons terhadap lembaga negara seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas. Ketidakhadiran direktur utama dalam dua kali panggilan berturut-turut bisa diartikan sebagai meremehkan fungsi pengawasan DPR, yang berpotensi memicu sanksi administratif atau bahkan pembekuan izin usaha jika kasus lingkungan terbukti melanggar.
Di sisi lain, PT MAP sebagai pengadu mengklaim bahwa pipa limbah yang dikelola Jababeka telah merugikan operasional mereka. Ini menambah dimensi hukum dan lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Dalam konteks makro, kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur nasional, di mana investor asing pun menyoroti konsistensi penegakan aturan. Jika DPR dan pemerintah terkesan lemah dalam menindak perusahaan besar, iklim investasi jangka panjang bisa tergerus.
Sementara itu, Direktur Utama Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi menyatakan akan kooperatif dengan pemanggilan selanjutnya. “Nanti kita tunggu undangan berikutnya,” ucapnya singkat. Namun, pernyataan ini terkesan pasif dan tidak menjawab inti persoalan: apakah pihak induk akan hadir secara langsung pada kesempatan berikutnya, dan bagaimana penyelesaian teknis pipa limbah akan ditangani.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Mengapa Komisi XII DPR mengusir perwakilan Jababeka?
Karena Jababeka hanya mengutus anak usaha (Jababeka Infrastruktur) tanpa menghadirkan direktur utama, padahal ini adalah panggilan kedua yang seharusnya dihadiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
2. Apa dampak potensial bagi bisnis Jababeka?
Jika DPR atau instansi terkait menilai adanya pelanggaran lingkungan atau ketidakpatuhan, Jababeka bisa menghadapi sanksi administratif, denda, atau bahkan gugatan perdata. Hal ini juga dapat memengaruhi sentimen investor dan harga saham di bursa.
3. Bagaimana kelanjutan kasus pipa limbah ini?
Komisi XII tetap melanjutkan rapat dengan PT MAP dan Deputi Lingkungan Hidup untuk mencari solusi. Jababeka diharapkan hadir pada pemanggilan berikutnya dengan membawa data teknis dan komitmen perbaikan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

81 Saham HSC Resmi Keluar dari IHSG, Bos BEI Jelaskan Dampak pada Indeks

Menperin Sarmuji: Industri Manufaktur Nasional Berpeluang Terus Ekspansif dan Ciptakan Lapangan Kerja

BEI dan DDTC Evaluasi Insentif Pajak, Dorong Emiten Naik Kelas dan Kuat
