KPK Bersiap di Meja Hijau: Praperadilan Silmy Karim Uji Sah Penyitaan Rp150 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah sesuai dengan hukum acara, sembari menyatakan kesiapan lembaga antirasuah untuk membuka fakta di pengadilan pada 14 September mendatang.
Sidang Praperadilan: KPK Siap Bantah Dalil Silmy
Permohonan praperadilan bernomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel itu didaftarkan Silmy melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat, 4 September 2026, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, namun ia memastikan bahwa penyitaan aset senilai Rp150 miliar yang diklaim berasal dari hasil korupsi tidak dilakukan sembarangan.
“Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi di hadapan wartawan, Selasa (8/9).
Kasus Pemerasan Izin Tinggal: Jerat 8 Tersangka, Termasuk Pejabat Imigrasi
KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Para tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; serta Kakanim Jakarta Pusat dan Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Selain menyita aset miliaran rupiah, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi pokok gugatan praperadilan Silmy.
Analisis Kritis: Citra Indonesia dan Kepentingan Publik di Ujung Tanduk
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama meliput kasus-kasus korupsi di lingkungan birokrasi, saya menilai langkah Silmy Karim mengajukan praperadilan bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan strategi untuk menguji ketajaman pembuktian KPK di ranah formil. Namun, KPK tampaknya tidak gentar. Budi Prasetyo dengan tegas menyatakan bahwa penyidikan tetap berjalan profesional dan independen, dan pihaknya akan memaparkan seluruh bukti di persidangan secara objektif.
Yang menarik adalah penegasan KPK bahwa kasus ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat. Pelayanan keimigrasian terhadap WNA adalah cermin wajah Indonesia di mata dunia. Jika praktik pemerasan dan gratifikasi dibiarkan, maka pintu masuk negeri ini akan menjadi “pintu masuk praktik korupsi,” sebagaimana dikatakan Budi. Saya setuju bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan, apalagi jika hanya karena gugatan prosedural. Masyarakat perlu mengawal proses ini agar transparansi benar-benar terjaga, bukan sekadar retorika.
KPK: Bukan Sekadar Persepsi, Tapi Fakta yang Teruji
Budi Prasetyo mengajak publik untuk ikut mengawal jalannya praperadilan, karena kasus ini bukan hanya soal tersangka, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di kancah internasional. “KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” tegasnya.
Dengan dijadwalkannya sidang perdana pada 14 September, publik akan menyaksikan apakah KPK mampu mempertahankan seluruh tindakan penyitaannya, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oleh kuasa hukum Silmy. Satu hal yang pasti, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan ini dengan membawa barang bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa yang digugat Silmy Karim dalam praperadilan?
Silmy menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi, dengan alasan prosedur penyitaan dianggap cacat formil.
2. Kapan sidang perdana praperadilan Silmy Karim?
Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Berapa nilai aset yang disita KPK dalam kasus ini?
KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Silmy dan tujuh tersangka lainnya.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
