Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kejanggalan Prosedur: Kubu Febrie Heran Panggilan Tersangka Pakai Rujukan Instansi Lain

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejanggalan Prosedur: Kubu Febrie Heran Panggilan Tersangka Pakai Rujukan Instansi Lain
BAGIKAN:

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (8/9) kemarin. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa surat panggilan yang diterima kliennya untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri dan PT Jiwasraya itu merujuk pada penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026. Padahal, seharusnya dasar hukum pemanggilan tersangka adalah penetapan yang dikeluarkan oleh penyidik yang sama, bukan instansi lain.

Febri Diansyah mengungkapkan bahwa selama pengalamannya menangani perkara pidana, baru kali ini ia menemukan surat panggilan pemeriksaan yang menggunakan dasar penetapan tersangka dari institusi berbeda. “Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujarnya di lingkungan Kejagung, sembari menegaskan bahwa kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. “Meskipun demikian, Pak Febrie akan hadir dan mengikuti pemeriksaan dengan itikad baik,” tambahnya.

Pertanyaan Mendasar tentang Koordinasi Penegakan Hukum

Keanehan prosedur ini tidak hanya menjadi catatan tim hukum, tetapi juga menggugat nalar publik mengenai koordinasi antaraparat penegak hukum. Jika Tim 9 Kejagung menggunakan penetapan dari Polri dan putusan praperadilan—yang notabene adalah produk yudikatif—sebagai rujukan, maka timbul pertanyaan: apakah penyidik Kejagung tidak memiliki penetapan tersangka sendiri yang sah? Ataukah ini merupakan strategi untuk memperkuat status hukum Febrie dengan ‘menggabungkan’ beberapa instrumen hukum sekaligus? Dalam praktik peradilan pidana, seharusnya surat panggilan tersangka didasari oleh surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh penyidik yang menangani perkara. Rujukan silang ini justru berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi dan melemahkan kepastian hukum.

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengikuti berbagai kasus besar, saya menilai langkah Tim 9 ini tidak lazim dan patut dipertanyakan. Apakah ini bentuk kelemahan prosedur internal Kejagung, atau justru upaya untuk menghindari gugatan praperadilan lain? Mengingat Febrie sendiri telah dua kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan keduanya ditolak, maka rujukan pada putusan praperadilan yang telah berkekuatan tetap bisa dimaknai sebagai upaya untuk menutup celah perlawanan hukum. Namun, tetap saja, cara ini menimbulkan keganjilan tersendiri di mata hukum.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Peran Pihak Swasta

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Tak berhenti di situ, teranyar Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta—Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR)—sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam aliran dana TPPU. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. Namun, hingga kini publik masih menunggu bukti-bukti konkret yang menghubungkan temuan aset dengan tindak pidana asal yang mendasarinya.

Dalam kasus ini, koordinasi antara Kejagung dan Polri—yang sebelumnya sempat diisukan tegang—kini diuji. Apakah rujukan pada penetapan Polri menandakan adanya sinergi, atau justru mengindikasikan bahwa Tim 9 belum memiliki alat bukti cukup untuk menerbitkan penetapan sendiri? Saya berpendapat, seharusnya Kejagung sebagai lembaga yang menangani perkara ini berani berdiri di atas kakinya sendiri, tanpa harus bergantung pada produk hukum instansi lain, apalagi hanya untuk kepentingan formalitas pemanggilan.

Kooperatif di Tengah Sinyal Perlawanan

Meski mempertanyakan dasar panggilan, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya akan tetap patuh dan menghadiri pemeriksaan. Sikap kooperatif ini menunjukkan bahwa Febrie ingin menunjukkan itikad baik, sekaligus memberi ruang bagi tim hukumnya untuk mengajukan keberatan prosedural di kemudian hari. “Kami hormati proses hukum, tapi kami juga catat setiap kejanggalan untuk dibahas secara formal,” ujar Febri.

Publik tentu berharap proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel, tanpa cacat prosedur yang dapat menggugurkan hasil akhir. Jika dasar panggilan saja sudah dipertanyakan, maka bagaimana dengan validitas alat bukti dan mekanisme pemeriksaan selanjutnya? Inilah yang harus dikawal oleh masyarakat dan pers.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa dasar hukum pemanggilan tersangka yang seharusnya?
Pemanggilan tersangka harus didasarkan pada surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh penyidik yang menangani perkara, sesuai KUHAP. Rujukan dari instansi lain tidak lazim dan dapat menimbulkan keberatan prosedural.

Mengapa Febrie Adriansyah dipanggil sebagai tersangka?
Ia diduga terlibat dalam TPPU terkait kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, dengan temuan aset berupa emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumahnya.

Apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka?
Ya, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus yang sama, karena diduga turut serta dalam aliran uang TPPU bersama Febrie.

Meow! Tanya Nesi!
😸